Kejaksaan Bekasi Tanggapi Dingin Gugatan Paraperadilan GS
BEKASI_DAKTACOM: "Kejaksaan Kota Bekasi tanggapi dingin pengajuan praperadilan pihak tersangka GS ." Itu hak dari warga negara termasuk tersangka GS, kata Kasi intelejen kejaksaan negri Bekasi Ade hermawan.
Menurutnya setiap orang yang terkena masalah hukum berhak mengajukan hal tersebut namun hasil akhirnya akan di uji di pengadilan apakah pihaknya benar atau bahkan ditetapkan lain .
" Semuanya akan dilakukan putusanya di pengadilan kita liat saja nanti. Saya sebagai penyidik tentu memiliki bukti keterlibatan GS kalo tidak mana mungkin kita tetapkan tersangka ,"ungkapnya .
Semua materi tentunya menurut ade akan di putuskan di pengadilan .
Sebelumnya GS Ajukan Praperadilan. GS, satu dari 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/5/2015).
Kuasa hukum GS, Rury Arief Rianto menuturkan, gugatan ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur dan transparan.
"Klien kami tidak ingin menghalang halangi pemberantasan korupsi. Tapi, proses hukum sebaiknya tidak dilakukan sembarangan," ujarnya, di kantor LBH Putih Bekasi.
Dasar gugatan praperadilan kata Rury, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan pada tanggal 28 april 2015 di muka persidangan. Putusan tersebut menurut dia, menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam pasal 77 huruf a KUHP, bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
"Dalam penetapan status tersangka ini, klien kami sangat kaget. Karena dia merasa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ini harus diluruskan," katanya.
Obyek gugatan lanjut Rury, adalah penetapan status kliennya sebagai tersangka. Dari gugatan ini, dia juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menyebutkan secara transparan dua alat bukti, yang digunakan sehingga GS ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami minta status tersangka dibatalkan," katanya.
Sementara isi gugatan diantaranya menjelaskan bahwa posisi atau jabatan GS saat dugaan korupsi terjadi, tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan yang dituduhkan Kejari Bekasi.
"Klien kami GS pada tahun 2012 tidak menjabat di Bidang Pertanahan Pemkot Bekasi," kata Rury.
Dalam kesempatan ini Rury mempertanyakan, apakah ada kerugian negara dalam kasus ini. Sebab, sejauh ini berdasarkan bukti yang dimilikinya, lahan itu belum di daftarkan dan masuk sebagai asset Pemkot Bekasi.
Sementara itu GS mengatakan, dua minggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya diminta untuk menghadap Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan dan Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ery Syarifah.
"Saya fikir penetapan status saya terlalu terburu buru, tidak melihat secara detail. Saat saya diperiksa sebagai saksi biasa biasa saja. Tapi ketika itu, jaksa terus mendorong saya, pengaruhi saya, supaya saya mengaku perbuatan yang tidak saya lakukan,"katanya.
Jaksa kata dia hanya mendengar asumsi saksi yang telah didatangkan sebelumnya. Benang merah kasus ini lanjutnya, harus didapatkan berdasarkan keterangan orang yang melaksanakan pekerjaan atau dari pejabat berwenang. "Bukan dari orang yang tidak bertanggungjawab, melempar isu yang akhirnya menjadi bumerang. Jangan ada asumsi pribadi, harus berdasarkan bukti yang ada," katanya.
GS berharap gugatan praperadilan bisa menjadi gerbang dirinya untuk berjuang, untuk merehabilitasi nama baiknya. "Jangan sampai, yang sudah sudah. Penyelesaian kasusnya tidak sesuai yang diharapkan. Hanya buang buang waktu," ujarnya.
GS menegaskan, pada saat kasus ini terjadi pada 2012 dirinya sudah pindah kerja. Menjabat, sebagai Kasubag Penanaman Modal Bagian Kerjasama Investasi Pemkot Bekasi hingga 2014. "Saya di Bagian Bina Pemerintahan itu justru sebelum kasus ini ada, yakni sejak 2005 hingga 2008," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Bekasi Ade Hermawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 silam.
“Kejari Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penjualan lahan TPU,” ujarnya beberapa waktu lalu. Tersangka diantaranya, NT (Camat Bantargebang), SM (mantan Lurah Sumurbatu) dan GS (mantan Kasi Kerjasama Investasi).
Pihaknya menilai ketiganya berperan aktif dalam penjualan lahan TPU kepada pengembang. Sehingga lahan TPU seluas 1,1 hektare yang bernilai Rp 1,2 miliar itu telah berubah fungsi menjadi perumahan.
“Ketiganya patut diduga memiliki peran aktif dalam pengalihan atau pun penjualan lahan TPU,” katanya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments