Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 29/11/2017 06:45 WIB

Pemerintah Dinilai Gagal Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Generasi menyoroti beredarnya foto pernikahan di bawah umur yang viral di media sosial.
 
Pernikahan remaja berusia 16 tahun dinilai sebagai potret kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa orangtua wajib untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
 
Foto pernikahan yang viral tersebut  kejadiannya pada hari Ahad (26/11) di Lampa, Kecamatan Mapili, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
 
"Kasus perkawinan anak di bawah umur harusnya menjadi perhatian pemerintah, baik itu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan , Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan dinas-dinas terkait di tingkat  Pemerintah Daerah," papar Ketua Generasi, Ena Nurjanah dalam siaran persnya kepada wartawan pada Rabu (29/11).
 
Praktek perkawinan usia anak, menurut Ena, sangat lazim terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan ini sudah disadari oleh pemerintah Indonesia.
 
"Perkawinan usia anak berdampak pada tingginya angka kematian ibu. Belum lagi anak-anak yang terlahir dengan kualitas gizi dan pendidikan yang juga rendah. Hal ini karena orangtua usia muda belum siap mengemban tanggung jawab sebagai orangtua," terangnya.
 
Ena mengatakan kondisi ini sesungguhnya menjadi salah satu alasan tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak sebagaimana termuat dalam UU Perlindungan Anak pasal 26 ayat 1c.
 
"Selama Undang Undang Perlindungan Anak ini tidak sampai pada sasaran yaitu para orangtua, maka selama itu pula perkawinan usia anak akan sangat sulit dicegah. 
Memang banyak sekali faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak, diantaranya adalah faktor ekonomi, agama, pendidikan, budaya, dan kekhawatiran orangtua akan tingginya angka kehamilan di luar nikah"
 
Namun, ditambahkan Ena, jika pemerintah memiliki kesungguhan untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, maka bisa dipastikan akan menjadi pintu masuk yang sangat baik sehingga para orangtua memahami kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1733 Kali
Berita Terkait

0 Comments