Rabu, 29/11/2017 06:45 WIB
Pemerintah Dinilai Gagal Sosialisasikan UU Perlindungan Anak
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Generasi menyoroti beredarnya foto pernikahan di bawah umur yang viral di media sosial.
Pernikahan remaja berusia 16 tahun dinilai sebagai potret kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa orangtua wajib untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Foto pernikahan yang viral tersebut kejadiannya pada hari Ahad (26/11) di Lampa, Kecamatan Mapili, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Kasus perkawinan anak di bawah umur harusnya menjadi perhatian pemerintah, baik itu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan , Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan dinas-dinas terkait di tingkat Pemerintah Daerah," papar Ketua Generasi, Ena Nurjanah dalam siaran persnya kepada wartawan pada Rabu (29/11).
Praktek perkawinan usia anak, menurut Ena, sangat lazim terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan ini sudah disadari oleh pemerintah Indonesia.
"Perkawinan usia anak berdampak pada tingginya angka kematian ibu. Belum lagi anak-anak yang terlahir dengan kualitas gizi dan pendidikan yang juga rendah. Hal ini karena orangtua usia muda belum siap mengemban tanggung jawab sebagai orangtua," terangnya.
Ena mengatakan kondisi ini sesungguhnya menjadi salah satu alasan tentang kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak sebagaimana termuat dalam UU Perlindungan Anak pasal 26 ayat 1c.
"Selama Undang Undang Perlindungan Anak ini tidak sampai pada sasaran yaitu para orangtua, maka selama itu pula perkawinan usia anak akan sangat sulit dicegah.
Memang banyak sekali faktor penyebab terjadinya perkawinan usia anak, diantaranya adalah faktor ekonomi, agama, pendidikan, budaya, dan kekhawatiran orangtua akan tingginya angka kehamilan di luar nikah"
Namun, ditambahkan Ena, jika pemerintah memiliki kesungguhan untuk mensosialisasikan peraturan tersebut, maka bisa dipastikan akan menjadi pintu masuk yang sangat baik sehingga para orangtua memahami kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Reporter | : | |
Editor | : |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments