Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/05/2015 11:13 WIB

Nurtani Mengaku Dikorbankan Dalam Kasus TPU BTR

Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan
Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan

BEKASI_DAKTACOM:  Camat Bantargebang Nurtani mengaku hanya pasrah atas penetapan sebagai TSK oleh kejaksaan kepadanya dalam kasus tindak pidana korupsi TPU perumahan Bekasi Timur Regency.

"Saya sangat terpukul terutama keluarganya saat mengetahui kabar penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi lahan TPU Sumurbatu.

Diduga Nurtani, bersama lurah Sumurbatu, telah menggelapkan lahan TPU seluas 1,1 hektar.

"Saya sudah kebangetan pusing, yang ini nawarin, yang ini begini, yang itu begitu, makanya saya stop aja sudah, yang pusing itu semua keluarga saya, anak, kalau saya mah tidak usah dipikirin, tapi anak saya yang lagi ujian saja kelas 6 sampai tidak mau ikut ujian karena malu," ungkap Nurtani, dilokasi lahan yang disegel pihak Kejari Bekasi,

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan itu tidak ada masalah, tapi sayangnya dirinya justru ditetapkan sebagai salahsatu tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya juga bingung, apa yang jadi permasalahannya, karena menurut saya SK penempatan TPU ini sudah sesuai yang sudah ditentukan pemerintah seluas 30 hektar untuk lahan TPU kewajiban pengembang,"ungkapnya.

Dalam kasus ini, (N) merasa dikorban atas perbuatan oknum yang memanfaatkan posisinya sebagai Camat (PPAT) yang hanya menerima jasa PPAT sebesar Rp5 juta, dari oknum yang saat itu membawa berkas yang juga ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka yakni (GS).

"Jadi Rp5 juta itu sebagai uang jasa PPAT, jadi saya bukan korupsi,"ungkapnya.

Saat ditanya apakah  ia sudah menyiapkan pengacara dalam mendampingi kasus yang menimpa dirinya, (N)  mengaku tidak ada kepikiran untuk menggunakan pengacara.

"Pengacara saya yang kuasa saja dulu dah, kalau pakai pengacara, duit darimana saya,"ucapnya.

Tugas Camat itu lanjut (N ) hanya bertugas mencatat mengadministrasikan, mengesahkan apa yang terjadi di wilayah.

"Anggaran mati saja dicatatkan,"tambahnya.

Lahan seluas 1,1 hektar yang sudah dikeluarkan SPH nya sebagai TPU pengembang Biru Nuas itu yang dilakukan Ruislag kepada PT BTR.

"SPH sebelumnya dari PT Biru Nusa pada PT BTR, lahan yang disana awalnya lahan untuk TPU dijadikan perumahan, dan pengganti lahannya disini, jadi lahannya mah ada, jadi itu bukan prakarsa apalagi saya sebagai mediatornya. Ya mungkin itu dibahas antara pengembang, untuk memindahkan lahan tersebut, jadi saya hanya menjalankan tupoksi saya sebagai camat,"ulasnya.

Dan rencananya kejaksaan negri kota bekasi hari ini akan memeriksa GS ,dalam statusnya sebagai tersangka .

" Hari ini GS akan kita periksa dalam statusnya yang sudah TSK ,"ujar Ade Hermawan saat ditemui dakta di pemkot bekasi hari ini .e

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2344 Kali
Berita Terkait

0 Comments