Selasa, 28/11/2017 11:15 WIB
Pengakuan Industri Rokok Soal Bahaya Tembakau Disambut Gembira
JAKARTA_DAKTACOM: Komnas Pengendalian Tembakau mengungkapkan, sebuah momen bersejarah dalam pengendalian tembakau global tengah terjadi.
Empat industri rokok besar di Amerika diharuskan ‘menjilat ludah sendiri’ dengan ‘membalik seluruh kebohongan tentang produk mereka yang berbahaya yang selama ini mereka ciptakan untuk mengelabui masyarakat’.
Termasuk jelasnya Philip Morris yang telah merajai industri rokok di Indonesia melalui Sampoerna.
“Kami menyambut gembira pelaksanaan eksekusi ini. Meskipun sudah diputuskan sejak 1999, tapi ini akan menjadi momen penting perjuangan kita semua di seluruh dunia untuk menyelamatkan bangsanya masing-masing dari epidemi penyakit akibat rokok,” tegas Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr dr Prijo Sidipratomo, SpRad(K) di Jakarta, Senin (27/11).
Di Indonesia sendiri, terangnya, rokok membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahun.
“Sudah seharusnya di Indonesia, semua industri rokok juga dipaksa untuk melakukan corrective statement (pernyataan korektif, Red), apalagi Philip Morris pemilik Sampoerna memiliki pangsa terbesar di Indonesia. Kalau di negaranya dia bisa buat corrective statement, mengapa Indonesia harus menerima dibohongi terus,” ungkapnya.
Dari momen penting terdesaknya industri rokok, menurutnya, yang akhirnya mengakui kebohongannya selama ini dalam menjual produk mereka, masyarakat dan pemerintah Indonesia seharusnya membuka mata lebar-lebar.
“Dan juga mendesak industri rokok di Indonesia untuk mengungkap kebenaran di balik kebohongan yang selama ini mereka ciptakan. Masyarakat Indonesia berhak mendapatkan informasi yang benar secara terbuka atas produk mereka yang berbahaya,” lanjut Prijo.
Diungkapkan, setelah hampir 20 tahun bergulat di pengadilan, Pengadilan Distrik Federal di Washington, AS, memaksa perusahaan tembakau membayar iklan yang mengungkapkan informasi tentang bahaya merokok selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.
Lima Pernyataan Korektif
Pengadilan federal memerintahkan empat industri rokok besar di Amerika; Philip Morris USA, R.J. Reynolds, Lorillard, dan Altria untuk mempublikasikan pernyataan korektif tersebut. Setelah persidangan enam tahun yang menunjukkan bahwa mereka jelasnya melakukan penipuan terhadap masyarakat, berusaha terus-menerus menyesatkan publik, dan melanggar Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) Act.
Dalam keputusan panjang oleh Hakim Pengadilan Negeri A.S. Gladys Kessler, hakim menemukan, perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok.
Industri-industri tersebut diminta membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain, sampai jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional mulai Ahad, 26 November 2017, dan di televisi yang tayang di prime time selama setahun.
Isi iklan itu memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini.
Yaitu, pertama, kerugian akibat merokok pada kesehatan. Kedua, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin. Ketiga, tidak ada manfaat pada kesehatan untuk rokok dengan jenis-jenis “low tar”, “light”, “ultra light”, “mild”, maupun “natural”.
Keempat, bahwa mereka telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap. Dan kelima, kerugian kesehatan akibat merokok pada perokok pasif.
"Kebenaran harus diungkapkan, sudah saatnya masyarakat tahu bahwa selama ini industri telah berbohong demi keuntungan finansial mereka sendiri tanpa peduli pada akibat kematian, beban ekonomi, dan beban sosial olehnya," ungkapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | hidayatullah.com |
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
- Kenali Bahaya Penyakit DBD dan Penanganannya
0 Comments