Selasa, 28/11/2017 06:45 WIB
Ditjen Pajak Percepat Penelusuran Harta WP
JAKARTA_DAKTACOM: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) klaim bekerja cepat dalam pengawasan data wajib pajak (WP) berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan surat pernyataan harta (SPH) hasil amnesti pajak.
Karena itu, jika ada aset yang belum tercantum di SPT dan SPH, segeralah lapor ke pajak, sebelum ditemukan lebih dahulu oleh petugas pajak.
Hingga November 2017, Ditjen Pajak mencatat sudah memeriksa 786.163 WP. Dalam pemeriksaan ini, Ditjen Pajak membandingkan data yang sudah dimiliki dengan data di SPT dan SPH WP. Data milik Ditjen Pajak antara lain izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, hingga data kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel serta restoran.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang merupakan bukan peserta amnesti pajak adalah 98%, sedangkan peserta amnesti pajak hanya 2%.
Dari data yang ada, data yang dalam proses validasi sebanyak 94%. Sementara data yang sudah valid sejauh ini 4%. Menurut Yon, data yang sudah selesai divalidasi sudah diturunkan dari kantor pusat ke kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Data yang sudah dikeluarkan lembar pengawasannya bergerak terus setiap hari. Kalau per hari ini (Senin, 27 November) jumlah lembar pengawasan sudah dikeluarkan sebanyak 7.000 WP," jelas Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).
Nantinya, setelah lembar pengawasan terbit dikeluarkan SP2. Ini akan menjadi dasar untuk menindak wajib pajak yang masih menyembunyikan asetnya.
Oleh karena itu, sebelum petugas pajak mengeluarkan SP2, Yon menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Dengan mengikuti program itu, wajib pajak bisa terbebas dari sanksi denda pajak 200%.
Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Tunjung Nugroho menerangkan, dari 7.000 lembar pengawasan, telah terbit 1.500 instruksi pemeriksaan. Lalu, yang selesai pemeriksaan sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan.
Instruksi yang sudah selesai tersebut adalah milik WP non-amnesti pajak. Nilai ketetapan pajaknya sebesar Rp 300 miliar lebih. "Angka ini berkembang terus sesuai dengan proses pemeriksaan kami. Kami terus lakukan pemeriksaan, AR (Account Representative) termasuk fungsional melakukan tindak lanjut atas lembar pengawasan," jelas Tunjung.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments