Selasa, 28/11/2017 06:00 WIB
Pemerintah Desak Pengusaha Patuhi HET Beras
JAKARTA_DAKTACOM: Pelaku usaha diminta agar mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi beras yang telah berlaku sejak September 2017.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti meminta agar seluruh instansi dapat bersama-sama memperlancar kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras baik di pasar rakyat, toko modern, serta tempat penjualan eceran lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras
“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak kali oleh pejabat penerbit,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/11).
Seperti diketahui, beleid HET beras mulai berlaku sejak September 2017. Pemerintah mamatok batas atas harga beras medium dan premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg) dan Rp12.800 per kg.
Di sisi lain, Tjahya juga meminta kepada para pelaku distribusi bapok di daerah untuk mendaftarkan diri sebagai distributor dan melaporkan data pasokan serta penyaluran secara rutin. Ketentuan itu diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
“Pendaftaran tidak dikenakan biaya dan dilakukan secara online. Bukan hanya distributor, ta pi juga subdistributor dan agen,” ujarnya.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments