Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/05/2015 10:10 WIB

Walikota: Administrasi SPH TPU Sumurbatu Amburadul

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Saat Lakukan Sidak (Foto: Warso, Dakta.com)
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Saat Lakukan Sidak (Foto: Warso, Dakta.com)

BEKASI_DAKTACOM: Pelepasan Hak atas Tanah Pemakaman Umum (TPU) sangat amburadul di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ada indikasi pengadministrasian lahan TPU yang menjadi kewajiban pengembang ke pemerintah Kota Bekasi sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum di Kelurahan agar lahan yang sudah diserahkan ke pemerintah Kota Bekasi dapat dijual kembali.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menegsakan hal tersebut saat melakukan sidak di Kelurahan Sumurbatu, Kamis (21/5/15). Dari hasil sidak itu Walikota menemukan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah TPU perumahan Bekasi Timur Regency seluas 1,6 hektar.  SPH itu  sengaja ditumpuk di kelurahan dan tak dilaporkan ke Walikota Bekasi.

Staf kelurahan Sumurbatu, Haji Naca, mengakui kalau ada lahan TPU di 9 titik dengan luas lahan 1,6 hektar, namun 500 meter dari lahan itu tak diketahui lokasinya.

"Yang 500 meter itu saya belum  mengetahui dimana lokasinya" kata Haji Naca kepada walikota dengan muka pucat, karena merasa sangat bersalah.

Nanti katanya, kalau sudah ditemukan SPH nya akan beritahu, janjinya kepada walikota.

Walikota semakin geram melihat pengadministrasian TPU yang acak-acakan. Walikota berulangkali menanyakan kepada H.Naca, apakah SPH dilampiri Warkah atau tidak. Karena menurutnya, Warkah itu harus dilampirkan lekter C untuk memudahkan melihat lokasi tanahya.

" Kalau begini administrasinya akan bisa dimanfaatin oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dan kembali menjual lahan TPU" katanya dengan sedikit marah.

Walikota juga menunjukan rasa kecewanya terhadap aparat di kelurahan Sumurbatu yang tak menyerahkan sertifikat TPU ke walikota Bekasi. "Laah ini kok ada Sertifikas tidak diserahkan ke Pemkot?,"tanya walikota.

Menerima pertanyaan seperti itu Naca  hanya menjawab ada pak, saya tak tahu pak, saya mah hanya taunya ada dikelurahan seperti itu,"ujar Naca, dengan muka pucat.

Dari Sidak tersbut dapat dilihat jika selama ini, SPH-SPH bahkan hingga sudah menjadi sertifikat dimenumpuk  pihak Kelurahan Sumurbatu, yang kapan saja dapat diduga dijual oknum-oknum.

Rahmat Effendi mengaku kasus yang tengah dibidik Kejaksaan merupakan kelalaian Camat Bantargebang.

"Harusnya kejadian di 2012, Camat dapat mencermati proses SPH tersebut, Haji Naca pun harusnya paham betul itu, sehingga kenapa bisa kejadian seperti itu, SPH itu tanda tangan lurah tidak, kalau iyah, berarti lurahnyapun harus digecek itu,"katanya dengan logat Bekasi.

Ada penjual pertama kepada perusahaan/pengembang dari 5 orang pemilik lahan yang saat itu dikembalikan kepemerintah kota Bekasi.

"Harusnya perusahaan antar perusahaan, jadi yang kena perusahaannya, bukan malah pemerintah,"katanya.

Anehnya lagi, pihak kejaksaan tidak menyegel lahan yang dijadikan objek alat bukti penyidikan yakni lahan yang saat ini sudah terbangun rumah-rumah kaplingan yang sudah terisi oleh warga.

Kejaksaan hanya menyegel lahan yang dijadikan sebagai lahan pengganti dari SPH TPU lahan yang sudah dibangun perumahan tersbut kemarin .

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
Sumber : Redaksi
- Dilihat 1973 Kali
Berita Terkait

0 Comments