Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/11/2017 13:00 WIB

Pelaku Usaha Diajak Miliki NPWP Cabang

Talkshow bersama KPP Pratama Pondok Gede dan Kadis DPMPTSP Kota Bekasi
Talkshow bersama KPP Pratama Pondok Gede dan Kadis DPMPTSP Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Masih banyaknya pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya di Kota Bekasi namun belum memiliki NPWN yang dikeluarkan oleh KPP Pratama di wilayah Kota Bekasi membuat rugi Pemkot Bekasi.

Asbabnya, dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur mengenai proporsi Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Oleh karenanya, pada tahun 2015, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dan Walikota Bekasi telah menandatangani perjanjian kerja sama mengenai koordinasi, konsolidasi, dan harmonisasi dalam pemberian layanan publik, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan.

Salah satu isi MoU tersebut adalah para pemilik usaha yang belum memiliki NPWP di KPP Pratama wilayah Kota Bekasi dapat membuat NPWP cabang sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

"Beberapa keuntungan memiliki NPWP cabang adalah Administrasi keuangan dan perpajakan menjadi lebih teratur, pengurusan perizinan di instansi pemerintahan seperti DPM-PTSP menjadi lebih lancar dan wajib pajak pun dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan," ujar Sonny Agustinus selaku Kepala Kantor KPP Pratama Pondok Gede dalam bincang publik di Radio Dakta, Kamis (23/11).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala DPM-PTSP Kota Bekasi Amit Riyadi menyatakan bahwa pembuatan NPWP cabang ini sangat mudah dan cepat.

"Saya jamin pelayanannya mudah dan cepat," jaminnya. 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1318 Kali
Berita Terkait

0 Comments