Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/11/2017 12:00 WIB

Perusahaan di Kota Bekasi Diimbau Patuhi UMK 2018

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum

BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk patuh pada ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp3,9 juta.

"Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561/Kep.1065-Yangbangsos/2017," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi Kosim di Bekasi, Rabu (22/11).

Adapun penetapan UMK 2018 di Kota Bekasi itu merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi kalangan pengusaha di wilayahnya untuk menolak besaran kenaikan itu, sebab proses penghitungan telah dilakukan melalui mekanisme bipartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

Menurut Kosim, di wilayahnya ada sekitar 1.200 lebih perusahaan yang bergerak di berbagai macam bidang usaha berskala dalam dan luar negeri.

Namun demikian, pihaknya mengakui UMK 2017 yang ditetapkan berkisar Rp3,6 juta per bulan masih menuai resistensi dari sebagian pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhinya.

"Sebelumnya, sekitar 19 perusahaan garmen sempat mengajukan penangguhan karena keterbatasan kemampuan memenuhi UMK," katanya.

Menurut dia, sekitar 6.000 lebih buruh yang bekerja di perusahaan tersebut harus menerima upah di bawah ketentuan UMK selama masa penangguhan berlangsung.

Kosim menambahkan, di wilayahnya saat ini tercatat ada sekitar 90.000 lebih pekerja yang tersebar di 1.200 perusahaan.

"Jika masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, maka akan kita anggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada pekerja saat perusahaan sudah berjalan normal," katanya.

Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1381 Kali
Berita Terkait

0 Comments