Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/11/2017 07:15 WIB

Awal Januari 2018 Pemkot Bekasi Mulai Terapkan E-Absensi

sosialisasi e absensi
sosialisasi e absensi

BEKASI_DAKTACOM: Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi akan mulai menerapkan sistem elektronik absensi (E-absensi) di awal tahun 2018.

"Dari tanggal 4 Januari 2018, tepatnya masuk hari pertama usai libur tahun baru 2018 para pegawai Kota Bekasi mulai absen apel pagi dengan sidik jari mereka masing-masing," kata Reny Hendrawati saat menjadi narasumber kegiatan pembekalan pegawai dilingkup Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Rabu, (22/11) di Aula Nonon Sontanie.

Sistem pencatatan kehadiran elektronik sebenarnya bukan barang baru pada sebagian OPD di Kota Bekasi. E-absensi sudah diterapkan diantaranya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD).  

Reny berharap sistem e-absensi finger print atau sidik jari ini akan mampu meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur Kota Bekasi. Selain karena faktor rencana kenaikan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) pegawai sebesar 60 persen di tahun 2018.

“Maka seiring adanya kenaikan TPP berbanding lurus dengan kualitas kinerja aparatur kota Bekasi. Kita ingin, pegawai yang rajin biar tambah rajin dan pegawai yang malas bisa lebih rajin. Dituntut kesadaran mereka sebagai aparatur. Pembayaran TPP akan diukur dari kehadiran serta laporan kinerja sehari-hari,” ucapnya.

Sistem e-absensi ini juga akan mempengaruhi besaran pembayaran TPP pegawai sesuai angka kehadiran masing-masing karena ada ketentuan potongan besaran TPP pegawai. Sistem akan memonitor pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, telat atau pulang lebih cepat dari jam kerja. Di sistem e-absensi ini terhitung jam kerja pegawai mulai pukul 07.30-16.00 WIB.

Ia meyakini melalui sistem ini akan mampu mengubah secara perlahan perilaku aparatur yang suka bolos kerja, hadirnya telat dan pulang tidak sesuai jam kerja.

"Jadi kita ingin tertib jam masuk dan jam pulang. Batas toleransi kehadiran hingga pukul 07.45 WIB. Masuk pada menit 07.46 WIB kena ketentuan terlambat dan kena potongan TPP 0.25 persen. Semakin tinggi kena cas potongannya bila lebih telat lagi. Dan paling besar potongannya 5 persen bagi yang tidak hadir tanpa keterangan," ucap Reny.

Kata Reny, sistem kehadiran pegawai elektronik ini sudah siap diterapkan. Pihaknya pun menyiapkan petunjuk teknis melalui rancangan Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini mengatur mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi staf pelaksana maupun pejabat. TPP dulu disebut Tunjangan Daerah (Tunda).

Ia menjelaskan TPP dibagi dua, TPP statis dan TPP Dinamis. TPP statis dibayar 40 persen di awal bulan dan TPP Dinamis dibayar 60 persen pada bulan berikutnya. TPP Dinamis inilah dipengaruhi hasil rekap absensi pegawai.

"Para pengelola kepegawaian OPD menyerahkan hasil absensi paling lambat tanggal 5  ke BKPPD. Setelahnya TPP dinamis ini paling lambat dibayarkan kepada pegawai pada tanggal 10 ditiap bulan langsung ke rekening bank masing-masing," tambahnya.

Selain itu, Perwal ini pun dijelaskan mengenai ketentuan pegawai menyampaikan izin sakit, mengalami kejadian luar biasa atau musibah keluarga dan pegawai  khusus pendamping pimpinan daerah yang karena waktu kerjanya tidak selalu dapat melakukan e-absensi.

"Khusus di OPD Sekretaris Daerah untuk merekap kembali para pegawai yang ditugaskan pada pimpinan,” kata Reny.

E-absensi dengan sidik jari pegawai ini lanjut Reny hampir seluruhnya terpasang disemua OPD. Namun ia masih memberikan kelonggaran bagi OPD lain yang belum siap menerapkan absensi elektronik terhitung 8 bulan sejak penerapan sistem ini.

Bila melewati waktu tenggat ini ia mengatakan para pegawai OPD tersebut TPP dinamisnya hanya dibayarkan sebesar 95 persen.

“Yang masih memakai sistem absen manual maksimal 8 bulan TPP dibayarkan 100 persen. Bulan ke sembilan bila belum siap, berlaku TPP yang dibayarkan hanya 95 persen dari total TPP,” ungkapnya.

"Belum semua menganggarkan pembelian alat absensi sidik jari.  Namun kedepan secara bertahap bisa semua OPD menerapkannya," harap Kepala BKPPD Reny Hendrawati.

Ia pun berpesan pada peserta pembekalan agar menginformasikan aturan sistem absensi terbaru kepada keluarga masing-masing. Dengan harapan anggota keluarga mengetahui sistem kebijakan terbaru pemkot Bekasi terkait kehadiran yang berpengaruh pada penghasilan pegawai.

Sementara itu ASN yang bertugas di bagian Humas Setda Kota Bekasi, Elyas Ferry Pasaribu menuturkan bahwa penerapan E- absensi nantinya tahun depan sangat bagus. Karena akan lebih meningkatkan disiplin dalam bekerja.

"Dengan kita (aparatur) lebih disiplin saya yakin akan berdampak baik pula terhadap kinerja. Karena tahun depan semua sudah berbasis E-kinerja pula, jadi kalau siapa yg disiplin dan siapa yang tidak disiplin akan terlihat perbedaannya yang berdampak terhadap besar TPP," ungkap Elyas.

Editor :
Sumber : Rilis Pemkot Bekasi
- Dilihat 3135 Kali
Berita Terkait

0 Comments