Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 18:13 WIB

TNI AL Tenggelamkan 35 Kapal Asing

Proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015) siang.
Proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015) siang.
BITUNG_DAKTACOM: Setelah sukses menenggelamkan sejumlah kapal asing di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Ambon, dan beberapa tempat lainnya, kini TNI Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 35 kapal ikan asing secara bersamaan di lima tempat, yakni di: Bitung 15 kapal, Ranai 17 kapal, belawan 1 kapal, Tj. Balai Asahan 1 kapal, dan di Lhokseumawe 1 kapal, Rabu (20/5/2015).
 
Proses penenggelaman diawali dengan peledakan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL. Suara ledakan keras terdengar dari KN. Singa Laut yang ditumpangi rombongan VVIP, disusul kobaran api dan kepulan asap membumbung tinggi, beberapa menit kemudian kapal ikan asing itu menghilang dari pandangan mata dan tenggelam ke dasar lautan.
 
Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. menyaksikan langsung proses penenggelaman Kapal Ikan Asing tersebut dari atas geladak KN. Singa Laut yang tengah berlayar dengan kecepatan rendah dengan posisi tidak jauh dari lokasi penenggelaman kapal-kapal tersebut.
 
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan.
 
Penenggelaman tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara illegal.
 
Tindakan pemusnahan Kapal Ikan Asing dengan cara ditenggelamkan ini mendapatkan legitimasinya sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan "benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri," tegas Kadispenal.
 
Dari sejumlah kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal diantaranya merupakan tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352, yakni: FB LB Vient-09 nahkoda Yoyong, pemilik Marchael Sea Ventures, FB Santo Tomas nahkoda Michael S Alberoa pemilik Lagodas, FB San Jose nahkoda Roky Mahenang pemilik Lagodas dan FB Santa Crus nahkoda Pricilio Panglinau pemilik Lagodas, semuanya dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia.
 
Minggu, 22 Februari lalu, kapal perang bernomor lambung 352 itu saat melaksanakan operasinya tiba-tiba mendeteksi keberadaan 4 kapal nelayan asing yang sedang melakukan kegiatan illegal fising di perairan ZEEI, selanjutnya  dihentikan dan  dilaksanakan pemeriksaan terhadap 4 buah kapal tersebut.
 
Kapal FB LB Vient-09 dan  FB Santo Tomas yang pertama kali terdeteksi menangkap ikan disekitar rumpon  di posisi 03º29º00ºU -122º31º00º T, kemudian FB San Jose  di posisi 03º30º00ºU -122º30º00º T, dan FB Santa Crus di posisi 03º30º00ºU -122º32º00º T.  Didapatkan kapal-kapal tersebut menangkap ikan di ZEEI  tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya keempat kapal beserta seluruh ABK nya  dikawal menuju Dermaga Mamburungan, Lanal Tarakan.
 
Setelah sebelumnya melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, maka Senin lalu (18/5/2015) keempat kapal pencuri ikan tersebut diderek ke Bitung, namun salah satu dari kapal tersebut tiba-tiba tenggelam dengan sendirinya sebelum akhirnya kapal-kapal yang lainnya ditenggelamkan oleh Satkopaska Koarmatim.
 
Sebelas kapal lainnya yang ditenggelamkan di perairan Bitung terdiri dari: Garuda 05, Garuda 06, Keysia, Fortuna 05, Daeny, Arnavat 02, Arnavat, EL-Shadai 02, D’Regs 03, Valfranze, dan Tuna Jaya.
 
Selain Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., proses penenggelaman kapal ikan asing tersebut juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Dan Lantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, SE, MSc, para pejabat Pemda beserta para pejabat TNI dan Polridi wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
 
Sementara 20 kapal pencuri ikan lainnya yang ditenggelamkan di wilayah barat terdiri dari: 17 kapal di Ranai, 1 kapal di Tj. Asahan, serta 2 kapal lagi di Belawan dan Lhokseumawe, yakni PKFB 677 dan KM 026. ***
Editor :
Sumber : Puspen TNI
- Dilihat 2145 Kali
Berita Terkait

0 Comments