Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/11/2017 07:45 WIB

PWNU Lampung Kritisi Lolosnya Uji Materi Kolom Agama

penganut aliran kepercayaan
penganut aliran kepercayaan
BANDAR LAMPUNG_DAKTACOM: Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
 
Setelah melalui Uji materi yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 Majelis Hakim memutuskan bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
 
Putusan MK ini serta merta memunculkan polemik ditengah masyarakat antara yang pro dengan yang kontra. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid keputusan tersebut rentan menimbulkan persoalan baru.
 
"Walaupun keputusan ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diintervensi lagi, putusan ini bisa memunculkan persoalan lain," kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung di kediamannya, Senin (20/11).
 
Ia menilai penghayat atau aliran kepercayaan bukanlah merupakan agama. Penghayat merupakan ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan. Sementara dalam identitas di KTP tertuang kolom agama.
 
Keputusan ini juga rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak ingin menunjukkan identitas agamanya.
 
"Bisa saja orang sengaja tidak mengisi kolom agamanya untuk tujuan menghindar dari kewajiban agamanya," katanya.
 
Oleh karenanya, hemat Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini, kolom penghayat kepercayaan hanya dicantumkan dalam database pemerintah. Bukan menjadi identitas di KTP. 
 
"Secara kelembagaan, MUI akan segera mengambil langkah dengan membahas permasalahan ini agar tidak terjadi permasalahan yang meruncing ditengah masyarakat," katanya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 disebutkan bahwa hanya terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Agama tersebut meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu. Sementara Agama lain dilarang di Indonesia.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1237 Kali
Berita Terkait

0 Comments