Selasa, 21/11/2017 07:45 WIB
PWNU Lampung Kritisi Lolosnya Uji Materi Kolom Agama
BANDAR LAMPUNG_DAKTACOM: Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Setelah melalui Uji materi yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 Majelis Hakim memutuskan bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Putusan MK ini serta merta memunculkan polemik ditengah masyarakat antara yang pro dengan yang kontra. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH. Khairuddin Tahmid keputusan tersebut rentan menimbulkan persoalan baru.
"Walaupun keputusan ini bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diintervensi lagi, putusan ini bisa memunculkan persoalan lain," kata Kiai Khairuddin yang juga Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung di kediamannya, Senin (20/11).
Ia menilai penghayat atau aliran kepercayaan bukanlah merupakan agama. Penghayat merupakan ruang lingkup pendidikan dan kebudayaan. Sementara dalam identitas di KTP tertuang kolom agama.
Keputusan ini juga rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak ingin menunjukkan identitas agamanya.
"Bisa saja orang sengaja tidak mengisi kolom agamanya untuk tujuan menghindar dari kewajiban agamanya," katanya.
Oleh karenanya, hemat Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini, kolom penghayat kepercayaan hanya dicantumkan dalam database pemerintah. Bukan menjadi identitas di KTP.
"Secara kelembagaan, MUI akan segera mengambil langkah dengan membahas permasalahan ini agar tidak terjadi permasalahan yang meruncing ditengah masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan penjelasan Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 disebutkan bahwa hanya terdapat enam agama yang dipeluk penduduk Indonesia. Agama tersebut meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Cu. Sementara Agama lain dilarang di Indonesia.
Editor | : | |
Sumber | : | nu.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments