Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 20/11/2017 09:30 WIB

Pemkot Berharap PLTS Bantargebang Segera Terealisasi

TPST Bantar Gebang Bekasi
TPST Bantar Gebang Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim mampu membakar sampah sebanyak 116 ton per jam bila teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di wilayahnya sudah berjalan. Dengan proyek pembakaran itu maka volume sampah akan berkurang sebanyak 2.784 ton per hari.
 
”Kalau proyek PLTS itu sudah berjalan, mampu mengurangi ratusan ton sampah setiap harinya,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Ahad (19/11). Hanya saja, lanjut dia, proyek yang disiapkan sejak tahun 2015 masih terkendala pembuatan alat dari pihak ketiga.
 
Menurutnya, area yang disediakan untuk PLTS itu mencapai 6.800 meter persegi. Namun, karena adanya kendala tersebut, pelaksanaanya sampai sekarang masih terhambat.”Kita masih menunggu adanya pembangkit tenaga listrik, tapi alatnya belum ada,” katanya.
 
Saat ini, volume sampah yang ada di TPA Sumur Batu sebanyak 1.500 ton hingga 1.600 ton per hari. Tonase sampah itu berasal dari sampah warga dan sampah pasar yang tersebar di 12 kecamatan. Sehingga, tidak semua sampah warga bisa terangkut.
 
Rahmat menjelaskan, pengelolaan sampah harus mengeluarkan biaya tinggi. Alasannya, bila seluruh sampah itu tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak kepada kesehatan masyarakat. Misalnya, penyakit inspeksi saluran pernapasan (ISPA), kolera dan penyakit Pes dari infeksi bakteri yersinia pestis.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumhana Luthfi mengatakan, program uji coba pemanfaatan sampah menjadi listrik bertujuan agar adanya proses percepatan pengolahan sampah yang masuk ke TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
 
”Kami sudah usulkan proyek itu,” paparnya. Dia mengaku, latar belakang usulan itu agar sampah yang masuk ke TPA Sumur Batu bisa segera diolah. Mengingat, pihaknya hingga saat ini belum bisa melakukan perluasan lahan akibat tingginya harga jual pemilik lahan pada pemerintah setempat.
 
”Kalau dengan pengajuan tempat uji coba ini bisa mengurangi sampah kenapa tidak kami ajukan,” katanya. Selain itu, kata dia, dengan proyek sampah listrik maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan lainnya. Adanya pemasukan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Yang mana PAD itu didapatkan dari hasil penjualan listrik tersebut pada operator listrik seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, untuk itu perlu dipastikan adanya payung hukum yang mengatur azas jual beli listrik tersebut agar bisa menjadi PAD.
 
”Sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur berapa besaran tarif jual listrik tersebut, jadi kita belum bisa memproyeksikan berapa PAD yang bisa kita hasilkan,” tegasnya. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup masih menunggu pihak ketiga membangun PLTS tersebut.
Editor :
Sumber : Sindonews
- Dilihat 2012 Kali
Berita Terkait

0 Comments