Senin, 20/11/2017 06:15 WIB
Kementan Sosialisasikan Larangan Pemakaian Antibiotik untuk Ternak
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Pertanian melarang penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan seperti diatur melalui Permentan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Regulasi ini sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengendalikan ancaman resistensi antimikroba.
Hal ini disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'arif dalam sarasehan dengan peternak yang mengangkat tema Penggunaan Antibiotik yang Bijak Menghasilkan Produk Unggas yang Sehat di Solo, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Ahad (19/11).
Langkah strategis lain dalam upaya pengendalian resistensi antimikroba diantaranya, menyepakati rencana aksi nasional penanggulangan AMR bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, BPOM dan beberapa Kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dalam kerangka pendekatan One Health.
Selain itu, memulai pengawasan resistensi antimikroba di wilayah kerja Balai Veteriner Subang (Jawa Barat, Banten dan Jabodetabek), melakukan survei percontohan penggunaan antimikroba di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan pada 360 peternakan ayam pedaging (Broiler).
Peningkatan kesadaran penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab dilakukan di fakultas kedokteran hewan IPB, UNAIR, UNHAS, UGM, dan UDAYANA, serta merancang pembuatan Komite Pengendali Resistensi Antimikroba.
Syamsul mengatakan sarasehan ini sebagai sosialisasi pentingnya penggunaan antibiotik secara bijak dan bertanggung jawab untuk mengendalikan resistensi antimikroba, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Peternak juga diberi pemahaman implementasi biosekuriti 3 zona, vaksinasi, higiene dan sanitasi, sehingga dapat mengurangi kejadian penyakit dan penggunaan antibiotik.
"Dengan perkembangan global, mikro-organisme resisten dapat menyebar dengan sangat cepat, sehingga tidak ada negara yang terhindar dari masalah resistensi antimikroba," kata dia.
Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Ni Made Ria menegaskan pelaku usaha harus menghentikan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan atau Antibiotic for Growth Promoter (AGP), seperti diamantakan dalam Permentan Nomor 14 tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. "Antibiotik untuk AGP dilarang untuk diedarkan dan digunakan sampai batas waktu 31 Desember 2017," imbuhnya.
Made Ria menambahkan pelaku usaha wajib melakukan peresepan oleh dokter hewan dalam penggunaan obat keras untuk pengobatan. "Penggunaan antibiotik tanpa resep atau tanpa pengawasan supervisi medis menyebabkan penggunaan antibiotik tidak tepat merupakan salah satu faktor pencetus resistensi antimikroba," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
- Kenali Bahaya Penyakit DBD dan Penanganannya
0 Comments