Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/11/2017 11:45 WIB

Pengembalian Mobil Dinas DPRD Masih Terhambat

Ilustrasi Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil Dinas
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi belum menerima mobil dinas yang digunakan oleh anggota DPRD.
 
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan hingga saat ini belum seluruhnya anggota DPRD mengembalikan mobil dinas. 
 
"Kita pun masih menunggu mobil dinas yang dikembalikan itu karena yang memiliki kewenangan dalam penarikan mobil dinas itu berada di sekretariat DPRD," ujarnya pada Rabu (15/11)
 
Setelah seluruh di kembalikan pihaknya juga akan mengkaji penggunaan mobil dinas itu, apakah nantinya akan disewakan atau digunakan untuk pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi.
 
Ia berharap mobil dinas itu secepatnya dilakukan penarikan karena merupakan aset milik pemerintah daerah.
 
Sementara itu berdasarkan peraturan pemerintah nomer 18 Tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Perda mengenai keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, anggota legislatif tersebut harus mengembalikan mobil dinas yang dipakainya.
 
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan biaya transportasi per bulannya yang mencapai 13 juta.
 
Mobil jenis Toyota Innova dan Honda CRV itu hingga saat ini belum seluruhnya dikembalikan, padahal dengan di berikannya uang transport itu maka anggota DPRD itu wajib mengembalikan mobil dinasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1161 Kali
Berita Terkait

0 Comments