Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/11/2017 07:30 WIB

Upah Pekerja Kota Bekasi Kemungkinan Kembali Ungguli Kabupaten

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
BEKASI_DAKTACOM: Upah pekerja di Kota Bekasi diproyeksikan bakal kembali mengungguli nilai upah di Kabupaten Bekasi. Selisih upah pekerja di tahun 2017 sebesar Rp 71.212 per bulan, sedangkan selisih upah di 2018 mencapai Rp 83.414.
 
Berdasarkan data yang diperoleh, besaran UMK di Kota Bekasi mencapai Rp 3.915.353 per bulan. Sedangkan UMK di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 3.830.438 per bulan.
 
"Upah sebesar Rp 3,9 juta per bulan diambil berdasarkan voting, karena Kamis (9/11) lalu, antara anggota dewan pengupahan belum satu suara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Muhammad Kosim, Selasa (14/11).
 
Meski keputusan itu telah diambil lewat jalur voting, nilai UMK sebesar Rp 3,9 juta belum ditetapkan. Pihaknya baru merekomendasikan hasil kesepakatan pleno itu ke Jawa Barat.
 
"Kesepakatan ini belum bisa dikatakan keputusan akhir, karena kita menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat. Kemungkinan putusan itu akan kami terima pada 21 November mendatang," ujar Kosim.
 
Dia menjelaskan, kesepakatan nilai UMK diambil mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Aturan itu mengatur bahwa kenaikan ditentukan dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen, ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen. Pada 2017, nilai UMK di Kota Bekasi mencapai Rp 3.601.650, sehingga kenaikan UMK di 2018 sebesar Rp 313.703.
 
Sementara, dalam rapat pleno, perwakilan Serikat Buruh (SB) atau Serikat Pekerja (SP) meminta upah dinaikkan menjadi Rp 4.104.286. Besaran ini diklaim diperoleh dari penghitungan harga Kebutuhan Hidup Layah (KHL) 2017.
 
Namun saat dilakukan voting dalam rapat pleno itu, sebanyak 22 anggota sepakat penghitungan upah mengaju pada PP 78 Tahun 2015, sedangkan sisanya tujuh orang mengacu pada perhitungan buruh.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1032 Kali
Berita Terkait

0 Comments