Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/11/2017 06:45 WIB

Golongan 900 VA di arahkan ke 1.300 VA

Ilustrasi Layanan Listrik
Ilustrasi Layanan Listrik
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah seperti sedang melakukan tes pasar terkait rencana penyederhanaan penggolongan pelanggan listrik. Sebelumnya PLN menyatakan pelanggan listrik dengan daya 900 VA tidak masuk ke dalam penyederhanaan golongan pelanggan listrik.
 
Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru menyatakan pelanggan 900 Va akan diarahkan untuk masuk ke golongan 1.300 VA. Biarpun begitu, pelanggan 900 VA tetap membayar tarif yang sama.
 
"Jadi hasil rapat dengan PLN itu untuk yang 900 VA non subsidi akan diarahkan ke 1.300 VA dengan tarif yang sama," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Selasa (14/11).
 
Untuk ke depannya Dadan belum bisa memastikan apakah pelanggan 900 VA bisa masuk ke golongan pelanggan 5.500 VA. Pasalnya sampai saat ini baru pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA yang nantinya secara otomatis masuk ke dalam golongan pelanggan 5.500 VA.
 
"Kami masih lihat untuk yang 900 VA. Tapi untuk yang lain keputusan per hari ini dari internal itu bisa sampai 5.500 VA," ujar Dadan.
 
Agar kebijakan ini bisa diterima masyarakat, Dadan bilang pemerintah akan mulai melakukan Forum Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan PLN, asosiasi, YLKI, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan polling untuk melihat reaksi masyarakat terhadap rencana kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga.
 
Dadan juga bilang Kementerian ESDM akan terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat terkait penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Setelah sosialisasi dilakukan, maka pemerintah baru akan menerbitkan aturan baik berupa Keputusan Menteri ESDM atau Peraturan Menteri ESDM. Dadan berharap kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini bisa segera diterapkan.
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1338 Kali
Berita Terkait

0 Comments