Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/11/2017 15:00 WIB

MUI Tolak Penghayat Kepercayaan Masuk KTP

Logo MUI
Logo MUI
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju apabila penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama di KTP karena bukan sebuah agama.
 
“Kalau di kolom agama saya kira tidak benar. Sebab aliran kepercayaan itu bukan agama, gitu loh. Jadi enggak mungkin dia dimasukkan di kolom agama,” ungkapnya setelah acara Halaqah Dakwah Nasional di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
 
“Nah kalau dia punya kolom sendiri terus apakah dia sebuah identitas? Karena KTP itu kan identitas,” sambungnya.
 
Kendati demikian, Kyai Ma’aruf mengatakan MUI tetap menghormati keputusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat. Namun pihaknya nanti akan mengkaji lebih dalam soal keputusan ini.
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
 
Permohonan itu diajukan Nggay Mehang Tana dan kawan-kawan agar penghayat kepercayaan dapat masuk di kolom Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP pada 28 September 2016.
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1695 Kali
Berita Terkait

0 Comments