Senin, 13/11/2017 07:00 WIB
Munas dan Konbes NU Bahas RUU KUHP
MANADO_DAKTACOM: Musyawaran nasional dan Konferensi Besar (Munas dan Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang akan berlangsung di Lombok pada 23-25 November mendatang akan membahas Rancangan UU KUHP dan sejumlah RUU lainnya yang menjadi perhatian publik.
Ketua Panitia Munas Robikin Emhas menjelaskan, UU yang sudah berlaku sejak zaman Belanda ini hingga kini belum direvisi, sementara situasi yang ada saat ini sudah sangat berbeda dibandingkan dengan saat UU tersebut dibuat.
Sebenarnya, sejak 1968, dalam setiap periode DPR, UU tersebut selalu dibahas, tetapi tidak pernah selesai. Ia berseloroh, RUU ini selalu tidak jadi karena termasuk UU yang “kering” sehingga tidak ada yang ngurus. Hal ini berbeda dengan RUU terkait dengan politik yang setiap lima tahun berganti karena ada kepentingan dari partai politik dalam perebutan kekuasaan.
Terdapat tema keagamaan dan kebangsaan yang dibahas dalam Munas dan Konbes. Sebelum dibawa ke forum tersebut, tema-tema serius tersebut dibahas dalam pra-Munas dan Konbes yang berlangsung di berbagai daerah, yaitu di Palangkaraya, Lampung, Manado, dan Purwakarta.
Beberapa masalah lain yang dibahas adalah adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dijadikan alat kampanye golongan tertentu dan soal investasi dana haji agar produktif. “Status dan hak anak di luar nikah juga dibahas setelah ada keputusan MK bahwa orang tua biologisnya memiliki tanggung jawab. NU membahas dalam perspektif keagamaan,” kata Robikin.
Robikin juga menjelaskan adanya pembahasan soal fikih disabilitas, yaitu bagaimana negara memperlakukan warga negara yang selama ini memiliki ketidaksempurnaan anggota tubuh. Fasilitas ibadah di masjid, geraja dan tempat ibadah lainnya ternyata belum ramah bagi mereka.
Persoalan ujaran kebencian untuk berdakwah juga akan dibahas mengingat saat ini begitu marak ketika mimbar-mimbar keagamaan digunakan untuk menebarkan kebencian edan fitnah kepada orang lain atau untuk menggalang dukungan politik. “NU akan membahas hukum, bagaimana penggunaan mimbar yang mulia untuk ujaran kebencian,” ujarnya.
Tak kalah penting adalah soal redistribusi lahan. PBNU akan membahas masalah ini karena berharap sebelum diselesaikan, konsepnya dahulu harus matang, baru dilakukan redistribusi lahan karena hal ini bukan hanya soal soal sertifikasi tanah atau bagi-bagi tanah, tetapi juga menjadi sarana pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Editor | : | |
Sumber | : | nu.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments