Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/11/2017 11:45 WIB

PP no 78/2015 Hancurkan Daya Beli Masyarakat

demo buruh 10 november
demo buruh 10 november
JAKARTA_DAKTACOM: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penetapan upah minimum melalui PP nomor 78/2015 menghancurkan daya beli masyarakat.
 
"Penentuan upah semestinya harus melalui survey kebutuhan hidup layak, bukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi seperti dalam PP nomor 78 tahun 2015. Ini menghancurkan daya beli masyarakat, karena upah itu hanya cukup untuk makan saja," protes Deputi Presiden KSPI, M. Rusdi saat berorasi di depan Balaikota pada Jumat (10/11).
 
Rusdi juga mengaku heran dengan penetapan besaran UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
 
"Upah di Jakarta ini malah lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, padahal biaya hidup disini lebih mahal. Apa perlu ibukota kita pindahkan saja kesana?" imbuhnya
 
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035, hal ini diambil berdasarkan pertimbangan bersama unsur dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh.
 
UMP 2018 ini naik sebesar 8,71% dari UMP tahun lalu sebesar Rp 3.355.750.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1208 Kali
Berita Terkait

0 Comments