Jum'at, 10/11/2017 11:00 WIB
Aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Syariah Segera Rilis
SURABAYA_DAKTACOM: Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan aturan mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Syariah sebelum akhir tahun. Dengan keluarnya aturan ini, maka bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada BI.
Sebelumnya, aturan serupa untuk bank konvensional telah lebih dulu terbit, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
"(PBI PLJP Syariah) ini akan diluncurkan dalam waktu dekat, tahun ini," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai menghadiri pembukaan resmi Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) ke-4 di Surabaya, Kamis (9/11).
Agus mengungkapkan, aturan PLJP Syariah diterbitkan untuk meyakinkan industri keuangan syariah, bahwa BI memiliki fasilitas pembiayaan sebagai salah satu bentuk implementasi prinsip kehati-hatian.
"Kalau seandainya ada industri keuangan syariah yang mengalami kondisi temporer tidak likuid dalam sehari-hari, tetapi secara perusahaan tetap solvent (memiliki kemampuan membayar utang) dan membutuhkan pinjaman likuiditas jangka pendek, maka bisa mengakses ke BI," jelasnya.
Instrumen PLJP Syariah merupakan salah satu bentuk operasi moneter bank sentral. Sebelumnya, BI mengatur pemberian PLJP bagi bank syariah dalam PBI No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah sebagaimana telah diubah dalam PBI No.7/23/PBI/2005.
Terbitnya aturan PLJP Syariah baru juga untuk menyelaraskan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Selain PLJP Syariah, BI juga akan menerbitkan sejumlah instrumen lain untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan syariah. Salah satunya, aturan terkait fasilitas Reverse Repurchase Agreement (Repo) Syariah. Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI ke perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI dalam jangka waktu tertentu.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments