Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 10/11/2017 11:00 WIB

Aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Syariah Segera Rilis

ilustrasi dana deposito
ilustrasi dana deposito
SURABAYA_DAKTACOM: Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan aturan mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Syariah sebelum akhir tahun. Dengan keluarnya aturan ini, maka bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada BI.
 
Sebelumnya, aturan serupa untuk bank konvensional telah lebih dulu terbit, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
 
"(PBI PLJP Syariah) ini akan diluncurkan dalam waktu dekat, tahun ini," ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai menghadiri pembukaan resmi Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) ke-4 di Surabaya, Kamis (9/11).
 
 
Agus mengungkapkan, aturan PLJP Syariah diterbitkan untuk meyakinkan industri keuangan syariah, bahwa BI memiliki fasilitas pembiayaan sebagai salah satu bentuk implementasi prinsip kehati-hatian.
 
"Kalau seandainya ada industri keuangan syariah yang mengalami kondisi temporer tidak likuid dalam sehari-hari, tetapi secara perusahaan tetap solvent (memiliki kemampuan membayar utang) dan membutuhkan pinjaman likuiditas jangka pendek, maka bisa mengakses ke BI," jelasnya.
 
Instrumen PLJP Syariah merupakan salah satu bentuk operasi moneter bank sentral. Sebelumnya, BI mengatur pemberian PLJP bagi bank syariah dalam PBI No.5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah sebagaimana telah diubah dalam PBI No.7/23/PBI/2005.
 
Terbitnya aturan PLJP Syariah baru juga untuk menyelaraskan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
 
Selain PLJP Syariah, BI juga akan menerbitkan sejumlah instrumen lain untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan syariah. Salah satunya, aturan terkait fasilitas Reverse Repurchase Agreement (Repo) Syariah. Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI ke perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI dalam jangka waktu tertentu. 
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1523 Kali
Berita Terkait

0 Comments