Wawancara /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/05/2015 09:49 WIB

Diusulkan Zonanisasi 10 Persen Untuk Mengisi Kursi Kosong

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syaheralayali
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Syaheralayali
PPDB Online Real Time System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis online internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu.
 
Kota Bekasi tengah melakukan PPDB Online, hal itu dilakukan guna mendapatkan peserta didik yang layak untuk dapat masuk dan meneruskan pendidikannya di sekolah negeri. 
 
Seperti apakah peserta didik yang layak untuk mendapat kesempatan masuk di sekolah negeri ini? Adakah mekanisme-mekanisme yang harus Disdik lakukan untuk mendapat peserta didik yang diharapkan? 
 
Berikut ini wawancara Miko Susilo dari Dakta, bersama Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali dalam menanggapi PPDB online Kota Bekasi, Selasa (19/05/15).
 
Miko Susilo: Bagaimana bapak melihat mekanisme penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem PPDB online ini?
 
Syaherallayali: Mengacu dengan situasi kondisi periode tahun lalu bahwa dalam PPDB online ini, kami anggap sebagai sebuah keberhasilan dari pemerintahan Kota Bekasi. Dari sisi positifnya kami berharap ada kualitas dari peserta didik yang semakin meningkat. Hanya ada sisi negatifnya dari proses PPDB online ini, tampak ada beberapa bangku kosong yang kami evaluasi bersama, antara Disdik Kota Bekasi dengan komisi D DPRD Kota Bekasi.
 
Miko Susilo: Seperti apa evaluasi untuk menyikapi kekurangan tersebut, agar bisa diakomodir.
 
Syaherallayali: Dalam evaluasi yang kami lakukan tercetuslah ide untuk melalukakan zonanisasi. Persentase zonanisasi itu ada 10 persen sehingga di tahun lalu bangku yang tak terisi itu akan diisi dengan zonanisasi 10 persen.                       
 
Miko Susilo: Bagaimana bentuk zonanisasi ini?
 
Syaherallayali: Ada anak yang memang, mungkin secara akademik berdomisili disalah satu sekolah negeri yang berdekatan dengan tempat tinggalnya, tapi kualitas akademiknya berdasarkan standarisasi nem tidak sesuai, tapi di sisi lain dia punya prestasi olahraga, contohnya dia salah satu atlet yang berprestasi dan dapat mengharumkan nama Kota Bekasi.
 
Saya kira anak-anak seperti ini harus diprioritaskan untuk bisa mendapat tempat di sekolah negeri, terutama sekolah negeri yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Pokoknya semua siswa yang berprestasi dalam bidang apapun harus diprioritaskan, dan diberi kesempatan bersekolah di sekolah negeri.
 
Miko Susilo: Jika berkaca dari pelaksanaan PPDB online tahun lalu, apakah memang ada hal yang tidak terakomodir dengan sistem PPDB online tersebut?
 
Syaherallayali: Kalau menurut saya PPDB online tahun lalu belum terakomodir, maka tahun ini harus dapat terakomodir.
 
Miko Susilo: Mengingat dengan sistem PPDB online 100 persen itu membutuhkan komputer, apakah ada mekanisme penting yang nantinya diharapkan dapat mengakomodir pelaksanaan ini.
 
Syaherallayali: Kami mengusulkan ke Disdik agar ada mekanisme tahapan-tahapan dalam rangka menerima siswa tersebut. Artinya bilang saja, kompetisinya sangat ketat pada saat tahapan-tahapan pertama, karena tentu dalam tahap awal, kualitas anak didik dilihat berdasarkan nem yang mereka dapatkan itu sesuai dengan yang diharapkan, itu masuk ke dalam prioritas utama, tentu di sini juga kami akan mencoba mengakumulasikan lagi dengan bangku yang tersedia. Pada saat bangku kosong tersebut tersedia, di situlah kami lakukan tahapan kedua kepada mereka-mereka yang mempunyai prestasi dibidang olahraga, kesenian dan lain sebagainya. 
 
Miko Susilo: Sejauh mana transparansi yang ada dari sistem PPDB online di Kota Bekasi?
 
Syaherallayali: Inilah yang kami minta, artinya ini merupakan komitmen kita bersama, pelaksanaan ini berkaitan dengan Disdik, orangtua dan pelaku. Kebijakan di Kota Bekasi harus menjadi komitmen, jangan sampai nanti apa yang dikhawatirkan kita semua itu timbul.
 
Ada omongan, orang ada yang bermain dengan nem, inilah yang akan kami kaji di Komisi D, untuk melakukan pengawasan dalam penerimaan siswa tersebut.  
                                         
Sumber: Redaksi Dakta              
Editor :
Sumber : Miko Susilo
- Dilihat 3830 Kali
Berita Terkait

0 Comments