Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/11/2017 09:15 WIB

Daeng Muhammad Dorong Pemkab Bekasi Tutup THM

Daeng Muhammad
Daeng Muhammad
CIKARANG_DAKTACOM: Anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad mendukung upaya Pemkab Bekasi menutup Tempat Hiburan Malam yang tidak sesuai dengan peraturan daerah nomer 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan.
 
Daeng mengatakan jika sudah ada payung hukum berupa Perda maka pemerintah daerah wajib melaksanakan penertiban tersebut, meski ada aturan undang-undang yang memperbolehkan berdirinya tempat hiburan namun Perda tersebut mengangkat kearifan lokal bekasi yang memiliki nilai agamis.
 
Sebaiknya dalam Perda tersebut juga mencantukam secara spesifik karaoke seperti apa yang dilarang berdiri maupun adanya zonaisasi tempat yang disepakati.
 
Ketika ditanya mengenai aspek hukum dari Perda tersebut karena bertentangan dengan undang-undang, dimana saat ini pengusaha tempat hiburan malam tengah mengajukan uji materil ke mahkamah agung, Daeng yang merupakan anggota legislatif Dapil 7 Jawa Barat tersebut menilai jika sudah disepakati baik oleh eksekutif dan legislatif maka Perda sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Apalagi dalam penyusunannya melibatkan masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya pada Rabu (8/11).
 
Diketahui, pasal 47 dalam perda 3 tahun 2016 melarang keberadaan tenpat hiburan yang berbau maksiat seperti pub, karaoke, diskotik, panti pijat spa dan sebagainya.
 
Pemkab Bekasi melalui Satpol PP bersama dengan instansi lain berencana melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam pada 9-11 November.
 
Dalam penutupan tersebut, ada 7 Kecamatan yang menjadi target utama diantaranya Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikatang Utara, Tambun Selatan, Cibitung dan Tarumajaya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1431 Kali
Berita Terkait

0 Comments