Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/11/2017 08:00 WIB

Penyeragaman Makam di Kota Bekasi Sebatas Permohonan Ahli Waris

Pemakaman umu di Jakamulya Bekasi
Pemakaman umu di Jakamulya Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi terkendala biaya untuk penyeragaman bentuk makam di wilayah setempat.
 
Karena itu, penyeragaman makam saat ini baru bisa dilaksanakan atas permohonan ahli waris.
 
"Kami belum bisa memberikan subsidi biaya penyeragaman makam, sehingga bila ingin dipercantik nanti biayanya dibebankan ke ahli waris," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU pada Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopian pada Selasa (7/11).
 
Meski demikian, kata Yayan, pihaknya tidak memaksakan ahli waris untuk mempercantik makam.
 
Bila mereka terkendala biaya, maka pihaknya hanya melakukan perawatan biasa seperti memangkas rumput liar yang hidup di pusara makam.
 
"Tidak betul kalau ada anggapan ini memaksa, karena sifatnya sesuai keinginan ahli waris," jelasnya.
 
Selain mempercantik makam, kata Yayan, penyeragaman bentuk ini juga untuk mengatur tata letak, sehingga kapasitas satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) bisa lebih banyak.
 
Penyeragaman ini juga berfungsi agar letak makam tidak hilang bila ahli waris tidak sempat mengurus.
 
Sebab, pemerintah masih bertanggung jawab dalam pemeliharaan makam sepanjang masa kontrak penyewaan lahan masih berlaku.
 
"Penyeragaman satu makam setidaknya membutuhkan biaya Rp 900.000," ujarnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1403 Kali
Berita Terkait

0 Comments