Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/11/2017 12:00 WIB

RUU Sumber Daya Air Dituntut Harus Pro Kemakmuran Rakyat

FGD Mengkritisi RUU Sumberdaya Air
FGD Mengkritisi RUU Sumberdaya Air
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Ketua Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhjidin Mawardi mengatakan air memiliki peran penting dalam kehidupan, khususnya air tanah. Hampir seluruh masyarakat pedesaan memanfaatkan air tanah atau mata air untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 
 
Sementara eksploitasi (pemanfaatan) air tanah sudah demikian berlebihan dan akibatnya berdampak negatif.
 
Padahal, jika mengacu pada bunyi Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. 
 
“Dengan itu maka eksploitasi yang dilakukan selama ini secara berlebihan berakibat sangat fatal dan makin menyusutnya ketersediaan air tanah. Dan itu jelas bertentangan dengan amanat undang-undang tersebut,” ungkap Mawardi pada Senin (6/11) dalam acara Focus Group Discussion terkait dengan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang digelar di Aula Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.
 
Pada Februari 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review atas UU No.7/2004. MK mengeluarkan putusan bahwa UU No. 7/2004 bertentangan dengan UUD 1945, dan UU No. 11/1974 tentang Pengairan berlaku kembali. 
 
Mawardi menilai upaya hukum tersebut menjadi angin segar bagi rakyat untuk merebut kembali haknya. 
 
“Sesuai UUD, rakyat adalah pemilik sah sumber daya air. Air tidak boleh lagi dikuasai untuk dikomersialkan,” tegas Mawardi.
 
Namun, belakangan ini kembali beredar wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air yang kembali dirancang oleh pemerintah pengganti UU sebelumnya. Menanggapi hal tersebut Mawardi berharap pemerintah dapat mengakomodasi pasal-pasal yang sudah di judicial review pada waktu itu.
 
“Terutama pasal-pasal mengenai hak kegunaan air, sangat bertentangan dengan UU pasal 33, hak untuk memperoleh air sebagai hak asasi makhluk hidup manusia, pada saat ini sudah mulai sangat diabaikan. Bahkan, tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan air bagi masyarakat oleh negara belum dapat diwujudkan,” ujar Mawardi.
 
Muhammadiyah dalam hal ini mengkritisi RUU tersebut dan juga memberikan masukan kepada pemerintah. “Muhammadiyah juga mengajak Walhi dalam rangka mengkritisi beberapa hal yang berkaitan dengan capaian dan program-program lingkungan hidup yang tengah dilakukan oleh pemerintah saat ini,” terang Mawardi.
 
Melalui FGD tersebut, Mawardi berharap akan muncul rekomendasi yang dapat diberikan kepada pemerintah, khususnya pada pembuat rancangan RUU SDA, yaitu DPR.
 
“Pasal-pasal yang dimuat dalam RUU tersebut sudah ada perubahan atau belum ini yang akan kita bandingkan dengan UU yang lama,” pungkas Mawardi. 
Editor :
Sumber : muhammadiyah.or.id
- Dilihat 1122 Kali
Berita Terkait

0 Comments