Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/11/2017 09:30 WIB

Bulan ini, Satpol PP Tutup Paksa THM Bandel

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Satpol PP Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait rencana penutupan tempat hiburan malam yang akan dilakukan di pertengahan November 2017.
 
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan THM yang masih nekat beroperasi di Kabupaten Bekasi bakal ditutup secara permanen di pertengahan bulan November 2017 ini.  
 
"Penutupan akan dilakukan terhadap tempat-tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016  tentang Kepariwisataan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik," ujarnya pada Selasa (07/11).
 
Penutupan itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pariwisata sebagai dinas yang memiliki kewenangan tempat hiburan malam.
 
Sebelumnya pihaknya sudah sering melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam itu dan meminta pengusaha untuk menutup kegiatannya.
 
Ida menambahkan, penertiban THM bukan upaya mematikan usaha. Sebagai solusi bagi para pengusaha THM agar dapat terus menjalankan usahanya, pihaknya  telah memberi pilihan bagi para pengusaha untuk menjalankan usaha lainnya semisal restoran, coffeeshop, dan sebagainya.
 
Sejauh ini kebanyakan dari mereka tetap menjalankan usahanya padahal pihaknya telah membentuk tim P6 Par yang terdiri dari berbagai sektor dinas yang akan bertugas membantu mereka dalam alih fungsi usaha.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1510 Kali
Berita Terkait

0 Comments