Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/11/2017 07:30 WIB

UMK di Kota Bekasi Diprediksi Naik Rp 313.000

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
BEKASI_DAKTACOM: Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi diprediksi bakal naik sebesar Rp 313.343 di tahun 2018. Kenaikan UMK ini mengacu pada besaran inflasi dan Produk Domestic Bruto (PDB) mencapai 8,7 persen.
 
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman mengatakan besaran UMK di Kota Bekasi pada 2017 mencapai Rp 3.601.650 per bulan. Dengan adanya kenaikan ini, maka besaran upah yang diterima pekerja sebesar Rp 3.914.993 per bulan.
 
“Penambahan besaran UMK tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Sudirman pada Senin (6/11).
 
Dia mengatakan, aturan itu menyebutkan kenaikan disesuaikan dengan angka pertumbuhan inflasi dan PDB daerah, sehingga ditemukan angka 8,7 persen pertumbuhan bisnis ekonomi di Kota Bekasi tahun 2017.
 
Hanya saja, kata Sudirman, penambahan nominal UMK ini baru akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang dijadwalkan pada Selasa (7/11). 
 
Meski begitu, kata Sudirman, kenaikan itu diperkirakan tidak akan mengubah peringkat upah Kota Bekasi di Jawa Barat, dengan catatan penghitungan itu sesuai dengan aturan yang ada.
 
“Apabila tidak ada perubahan, maka peringkat UMK Kota Bekasi berada di urutan kedua setelah Kabupaten Karawang di Jawa Barat,” ujarnya.
 
“Dikarenakan seluruh kabupaten/kota mengacu pada persentase tersebut, maka tidak akan ada perubahan peringkat besar UMK. UMK Karawang akan tetap menjadi yang tertinggi di Jabar dan Kota Bekasi akan tetap berada di peringkat dua,” katanya.
 
Kalangan pekerja Bekasi berharap UMK yang baru naik 10 persen.
 
Dalam pembahasan nanti, dewan pengupahan juga akan membahas upah sektoral. Menurut dia, penentuan upah sektoral ini mengacu pada delapan parameter yang menjadi penentunya antara lain, karyawan, besar perusahaan dan lainnya.
 
“Besar upah sektoral yang kemungkinan berbeda kenaikannya dengan wilayah lain karena bergantung kondisi perusahaan di masing-masing daerah,” jelas Sudirman.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1115 Kali
Berita Terkait

0 Comments