Selasa, 07/11/2017 06:45 WIB
Pemerintah Diminta Hati-Hati Jalankan UU Tapera
JAKARTA_DAKTACOM: Managing Director Smart Property Consulting (SPC) Muhammad Joni meminta pemerintah lebih hati-hati dalam implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Bahkan, dia menyatakan rencana untuk menjadikan pekerja PNS, TNI/Polri, dan BUMN sebagai tahap awal sasaran pelaksanaan UU tersebut pun perlu dikaji kembali.
Dia mengemukakan UU Tapera akan mengalihkan seluruh pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Taperum PNS yang dikelola Bapertarum PNS juga iuran pekerja dan pemberi kerja menjadi dana Tapera.
Untuk itu, pemerintah tidak boleh mengabaikan setiap kelompok peserta atau jenis pekerja walaupun pada tahap pertama pelaksanaan Tapera.
"Keliru, jika tahap pertama mengutamakan PNS, anggota TNI/Polri dan BUMN karena dianggap mudah. Pembiayaan Tapera mesti untuk semua walau pelaksanaan ditahap awalnya," paparnya pada Senin (6/11).
Joni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, menuturkan jika rencana tersebut diteruskan, akan terjadi turbulensi dari keberlanjutan program strategis nasional sejuta rumah.
Saat ini saja, menurut dia, turbulensi tersebut sudah terjadi karena pengurangan dana APBN untuk FLPP dari Rp9,7 triliun menjadi Rp3,1 triliun atau 68%. Dalam pandangannya, secara politik dan hukum bisa tergelincir isu diskriminatif, sehingga pemerintah maupun pemangku kebijakan Tapera harus bijak dalam merancang regulasi.
Menurutnya, Badan Pelaksana dan Komite Tapera harus lebih tangguh menjangkau semua target masyarakat.
"Jangan ada yang tercecer, sebab hal prinsip untuk menjangkau semua dan pemenuhan hak hunian secara progresif dan pencapaian penuh. Kemampuan Tapera memang mesti diuji tetapi jangan alakadarnya dan ambil resiko proses transformasi dan transisi yang menyebabkan perlambatan target pencapaian pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.
BP Tapera wajib memastikan kompatibelitas dan kapasitas legal yang baik. Ada tiga hal yang bisa dilakukan.
Pertama, pembentukan kelembagaan yakni BP Tapera dan Komite Tapera, dengan sistem, regulasi, dan tata kelola yang akuntabel dan transparan atas dana amanat.
Kedua, menyiapkan regulasi dan sistem bekerjanya BP Tapera dan Komite Tapera. Apalagi, Dana Tapera ini agak unik dan berbeda dengan dana amanat lain seperti BPJS sebab tidak ada anasir pekerja dan pemberi kerja dalam BP Tapera maupun Komite Tapera.
Justru, tanggung jawabnya makin berat dan langsung berhadapan dengan jutaan masyarakat pekerja dan pemberi kerja.
Ketiga, menyiapkan secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan transformasi dana dan aset dengan tidak seperti melakukan pindah kantor dan peralihan pembukuan semata, tetapi proses hukum yang musti tuntas dan legal.
Menurutnya, tantangan terbesar BP Tapera dan Komite Tapera nanti adalah kinerja dan pencapaiannya mesti lebih melompat eksponental dari pendahulunya.
"Jika tidak, akumulasi Dana Tapera justru berbahaya dan berisiko bagi efektivitas UU Tapera, kredibilitas BP Tapera dan Komite Tapera, termasuk Presiden. Dengan akumulasi Dana Tapera, lompatan sejuta rumah semestinya lebih progresif," lanjutnya.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments