Senin, 06/11/2017 09:45 WIB
Anggaran Pembentukan Sentra UKM Tidak Terserap
BEKASI_DAKTACOM: Anggaran pembentukan sentra Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kota Bekasi sebesar Rp34 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi gagal diserap.
Padahal, itu termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Bekasi.
Kepala Bidang Usaha Mikro Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), Edi Setiawan menyampaikan, sebetulnya pembentukan sentra UKM di Kota Bekasi sudah harus berjalan pada Tahun Anggaran (TA) 2017. Namun kenyataannya hingga kini anggaran belum juga terserap.
“Mau gimana lagi, saya bingung, takut salah administrasi,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, sebetulnya Dinas UMKM sudah berencana melempar rencana realisasi membuat sentra UMK dalam lelang Lembaga Pengadaan barang/jasa Elektronik (LPSE) Kota Bekasi. Namun, Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Kota Bekasi menolak.
Oleh LPSE program pembentukan sentra UKM, jelas Edi, dianggap program yang tidak butuh lelang. Padahal, jumlah dana pengadaan progam tersebut lebih dari Rp200 juta. Apalagi, dana yang sudah disiapkan pemerintah adalah sebesar Rp34 miliar.
“Sesuai aturan ya jumlah Rp34 miliar harus dilelang,” kata dia.
Seperti yang diketahui, Dinas UMKM Kota Bekasi memiliki sekitar 14 ribu pelaku UMKM binaan. Selain itu, ada sekitar 200 ribu pelaku usaha besifat pedagang kaki lima yang belum masuk daftar UMKM binaan di Kota Bekasi.
Kepala ULP LPSE Kota Bekasi, Asep Kadarisman menyampaikan, dalam program pembuatan sentra UMK tidak masuk dalam kategori Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sebab, melanismenya adalah pembelian gedung.
“Mereka hanya perlu beli gedung untuk dijadikan sentra UKM,” kata Asep.
Asep menjelaskan, Dinas UMKM hanya perlu memasukan program tersebut serupa dengan pengadaan tanah. Sedangkan, apabila dalam pembuatan sentra UKM harus melalui pembangunan gedung dari awal, maka hal tersebut wajib melalui melanisme lelang.
Namun, khusus untuk pembuatan sentra UKM, pengguna anggaran hanya perlu menetapkan lokasi dan membayar gedung yang akan dibeli. Meskipun, pembelian gedung tersebut menggunakan APBD tahun 2017.
“Pemerintah hanya perlu menujuk ruko atau gedung dibeli dan tidak perlu membangun dari awal. Untuk itu, tidak perlu ada mekanisme lelang,” lanjut dia.
Anggota Komisis III Kota Bekasi, Ronny Hermawan menyampaikan, pihaknya pesimis sentra UKM bisa terserap dalam TA 2017. Sebab dalam waktu dekat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2018 akan dimulai.
“Dinas akan mulai sibuk menetapkan plafon anggaran untuk 2018, tentu tidak akan terserap,” kata Ronny.
Untuk melanisme lelang, pemerintah harus percayakan hal tersebut pada LPSE. Sehingga masalah administrasi tidak akan keliru.
“Kalau mereka bilang tak perlu lelang ya sudah tidak perlu, kalau butuh lelang ya silahkan, sebab kerja LPSE menginduk pada aturan baku Perpres nomor 54 Tahun 2010,” tegas Ronny.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
0 Comments