Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/11/2017 09:45 WIB

Anggaran Pembentukan Sentra UKM Tidak Terserap

koperasi dan UMKM   Copy
koperasi dan UMKM Copy
BEKASI_DAKTACOM: Anggaran pembentukan sentra Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kota Bekasi sebesar Rp34 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi gagal diserap. 
 
Padahal, itu termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Bekasi.
 
Kepala Bidang Usaha Mikro Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), Edi Setiawan menyampaikan, sebetulnya pembentukan sentra UKM di Kota Bekasi sudah harus berjalan pada Tahun Anggaran (TA) 2017. Namun kenyataannya hingga kini anggaran belum juga terserap. 
 
“Mau gimana lagi, saya bingung, takut salah administrasi,” ujar Edi.
 
Edi menjelaskan, sebetulnya Dinas UMKM sudah berencana melempar rencana realisasi membuat  sentra UMK dalam lelang Lembaga Pengadaan barang/jasa Elektronik (LPSE) Kota Bekasi. Namun, Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Kota Bekasi menolak. 
 
Oleh LPSE program pembentukan sentra UKM, jelas Edi, dianggap program yang tidak butuh lelang. Padahal, jumlah dana pengadaan progam tersebut lebih dari Rp200 juta. Apalagi, dana yang sudah disiapkan pemerintah adalah sebesar Rp34 miliar. 
 
“Sesuai aturan ya jumlah Rp34 miliar harus dilelang,” kata dia.
 
Seperti yang diketahui, Dinas UMKM Kota Bekasi memiliki sekitar 14 ribu pelaku UMKM binaan. Selain itu, ada sekitar 200 ribu pelaku usaha besifat pedagang kaki lima yang belum masuk daftar UMKM binaan di Kota Bekasi. 
 
Kepala ULP LPSE Kota Bekasi, Asep Kadarisman menyampaikan, dalam program pembuatan sentra UMK tidak masuk dalam kategori Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Sebab, melanismenya adalah pembelian gedung. 
 
“Mereka hanya perlu beli gedung untuk dijadikan sentra UKM,” kata Asep.
 
Asep menjelaskan, Dinas UMKM hanya perlu memasukan program tersebut serupa dengan pengadaan tanah. Sedangkan, apabila dalam pembuatan sentra UKM harus melalui pembangunan gedung dari awal, maka hal tersebut wajib melalui melanisme lelang. 
 
Namun, khusus untuk pembuatan sentra UKM, pengguna anggaran hanya perlu menetapkan lokasi dan membayar gedung yang akan dibeli. Meskipun, pembelian gedung tersebut menggunakan APBD tahun 2017. 
 
“Pemerintah hanya perlu menujuk ruko atau gedung dibeli dan tidak perlu membangun dari awal. Untuk itu, tidak perlu ada mekanisme lelang,” lanjut dia. 
 
Anggota Komisis III Kota Bekasi, Ronny Hermawan menyampaikan, pihaknya pesimis sentra UKM bisa terserap dalam TA 2017. Sebab dalam waktu dekat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2018 akan dimulai. 
 
“Dinas akan mulai sibuk menetapkan plafon anggaran untuk 2018, tentu tidak akan terserap,” kata Ronny. 
 
Untuk melanisme lelang, pemerintah harus percayakan hal tersebut pada LPSE. Sehingga masalah administrasi tidak akan keliru.
 
“Kalau mereka bilang tak perlu lelang ya sudah tidak perlu, kalau butuh lelang ya silahkan, sebab kerja LPSE menginduk pada aturan baku Perpres nomor 54 Tahun 2010,” tegas Ronny. 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1013 Kali
Berita Terkait

0 Comments