Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/11/2017 08:15 WIB

Kemenhub Kaji Revisi UU Demi Akomodasi Ojek Online

Ojek Online
Ojek Online
JAKARTA_DAKTACOM: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sedang dalam kajian untuk direvisi. Tujuannya, mencari solusi soal angkutan ojek daring atau online. Sebab, angkutan roda dua belum termasuk angkutan umum meskipun hal itu sudah jadi fenomena umum di masyarakat.
 
"Revisi (UU) kita sedang melakukan kajian naskah akademis. Kita berharap dapat solusi ideal tentang ojek online," kata Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Ahad (5/11).
 
Menurut dia, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek belum jadi titik terang permasalahan transportasi daring. Pasalnya, peraturan ini hanya mengakomodasi taksi daring.
 
Sementara, UU LLAJ menyebut, sepeda motor merupakan kendaraan perorangan, bukan angkutan umum.
 
Namun demikian, lanjut Syafrin, revisi UU itu memerlukan proses panjang. Kemenhub pun harus mempertimbangkan dua faktor. Yakni, aspek keselamatan sebagai fokus utama, dan besarnya jumlah ojek daring yang berarti terkait dengan hajat hidup orang banyak.
 
"Kementerian sangat berhati-hati, jika roda dua jadi angkutan umum, ada fakta di 2012, data dari Korlantas (Polri), sebanyak 111 ribu lebih kecelakaan lalu lintas disumbang oleh kendaraan roda dua. Sedangkan roda empat hanya 25ribu," jelasnya.
 
Jika kajian revisi sudah rampung, naskah akan disusun untuk dibawa dalam pembahasan antardepartemen. Mekanisme berikutnya ialah pembahasan di DPR. Ia pun berharap, tahun ini kajian dapat selesai.
 
Sementara itu, Aully Grashinta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta mengatakan, revisi peraturan pemerintah ini seharusnya diimbangi dengan perbaikan pelayanan transportasi daring, khususnya ojek daring.
 
Menurutnya, ojek daring memang memberikan kemudahan, kecepatan. Namun, pengemudi perlu diberi edukasi mengenai pelayanan dan cara mengemudi yang aman. 
 
"Kualitas driver, keselamatan pengguna penting. Tolonglah bapak-bapak ini meningkatkan kualitas," ucapnya.
 
Menurut riset Badan Pengamat Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada 2017, kata dia, jumlah total perjalanan warga Jabodetabek dalam sehari adalah sebanyak 47,5juta. Namun, hanya sekitar 2 persen saja yang dapat diakomodasi oleh angkutan umum. Sisanya tentu jadi kesempatan bagi para pengemudi taksi atau ojek online. 
 
"Di sini Pemerintah tidak memperhatikan first mile orang, sedangkan ojek online ini mengakomodasi orang mulai dari first mile, dia keluar rumah, sampai last mile," tutup Aully.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1319 Kali
Berita Terkait

0 Comments