Senin, 06/11/2017 06:30 WIB
Cukai Intai Kendaraan Bermotor
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah berencana mengalihkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor menjadi cukai. Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam rangka reformasi kebijakan di sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, peralihan tersebut dilakukan lantaran secara terdapat hubungan antara PPN dan PPnBM. Namun, dua hal tersebut keduanya berbeda.
PPN lanjut Suahasil, dipungut dipungut dari produsen dan konsumen dengan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara PPnBM dipungut dari konsumen akhirr.
"Ada dua jenis pajak yang berjalan. Idealnya kan satu. Karena itu pemikirannya apakah PPnBM menjadi cukai," kata Suahasil kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Suahasil enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa rencana peralihan PPnBM ke cukai hanya akan dilakukan pada objek kendaraan bermotor. Suahasil bilang, hal itu masih dalam tahap diskusi.
"Itu didiskusikan terus sekarang. Saya ngomong baru di tataran konseptual," tambahnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Arief Yanuar mengatakan, pengenaan PPnBM perlu diatur tersendiri. Apalagi jika nantinya PPN yang selama ini menganut skema value added tax (VAT) menjadi goods and service tax (GST).
Meski mengaku belum mengetahui ihwal itu, Arief bilang PPnBM kendaraan bermotor bisa dialihkan menjadi cukai. Sebab keduanya memiliki persamaan, yaitu sama-sama untuk objek yang bukan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya pengaturannya dilakukan dengan perubahan PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Arief pada Ahad (5/11).
Selama ini, jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mengenakan tarif PPnBM atas kendaraan bermotor mulai dari 10% hingga 125% dengan kapasitas isi silinder (centimeter cubic atau cc).
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments