Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 05/11/2017 14:00 WIB

Nyumarno: Penentuan UMP Tak Harus Pakai PP 78

Nyumarno
Nyumarno
CIKARANG_DAKTACOM: Politisi PDI Perjuangan, Nyumarno meminta Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota  di Jawa Barat untuk tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. 
 
“Penetapan UMP atau UMK di Kabupaten/Kota itu tergantung kebijakan Kepala Daerah. Kalau penetapannya menggunakan PP 78 maka UMP dan UMK dipastikan hanya naik 8,71% di tahun 2018 nanti,” kata Nyumarno, Jum’at (03/11).
 
Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se Indonesia, bahkan se-Asia Tenggara kata dia, Jawa Barat sepatutnya memiliki UMP terbesar pula di Indonesia. 
 
 “Ini ironis karena pusat industri terbanyak se Indonesia bahkan se Asia Tenggara itu adanya di Jawa Barat, wabil khusus ada di Kabupaten Bekasi, Karawang serta Purwakarta tetapi kenaikan UMP-nya justru  terendah ke lima dari 34 provinsi di Indonesia di tahun 2016 lalu,” ucapnya.
 
Sehingga, kata Nyumarno, untuk penetapan UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat pun sepatutnya tidak berpatok pada PP 78/2015 karena menurutnya hal itu diperbolehkan dan sah-sah saja.
 
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi itu pun menilai penggunaan PP 78 dalam penetapan UMP atau UMK di Kota/Kabupaten di Jawa Barat tidak sesuai karena belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. 
 
 “Karena PP 78 baru mengakomodir dua parameter, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya penentuan UMP atau UMK terdiri dari tiga parameter, yaitu Kebutuhan Hidup Layak, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi sebagaimana diatur dalam UU 13 No tahun 2003,” tuturnya.
 
Kaitan dengan permintaan buruh di Kabupaten Bekasi yang meminta kenaikan UMK sebesar 50 Dollar AS atau sebesar Rp. 650 ribu, Nyumarno menilai permintaan itu wajar dan tentunya tidak hanya sekedar angka tebak-tebakan. 
 
Angka itu sudah melalui kajian seperti survey pasar harga kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok para buruh yang telah diuji melalui mekanisme survey pasar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1327 Kali
Berita Terkait

0 Comments