Anies Baswedan Desak Konstruktor Selesaikan Kajian Amdal
JAKARTA_DAKTACOM : Sejumlah pembangunan infrastruktur sedang berjalan dalam rangka mengatasi kemacetan ibukota, namun sayangnya pengerjaan proyek ini justru semakin memperparah kemacetan yang memang sudah kerap terjadi.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil para konstruktor untuk segera menyelesaikan kajian amdal dari proyek mereka.
"Memang ada sejumlah proyek pengerjaan jalan yang belum menyelesaikan kajian amdal. Saya sudah perintahkan Sekda untuk memanggil mereka," papar Anies di Balaikota, Jumat (3/11).
Anies menambahkan jika kajian amdal belum selesai maka akan sulit bagi mereka untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
"Nanti hasil dari kajian amdal itu dilaporkan kepada Dishub dan kepolisian untuk segera dilaksanakan, sehingga bagi jalan yang terkena proyek dapat diberikan alternatif yang tepat dan tidak menimbulkan masalah," tutupnya.
Beberapa proyek yang menyebabkan kemacetan parah diantaranya adalah pembangunan underpass Mampang dan Matraman, serta pembangunan fly over Pancoran.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments