Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/11/2017 06:30 WIB

Investor Minta PP 78 Jadi Acuan Pengupahan

Ilustrasi Penolakan Upah Murah
Ilustrasi Penolakan Upah Murah
CIKARANG_DAKTACOM: Forum Investor Bekasi meminta unsur buruh, pengusaha dan pemerintah (tripartit) tetap mempergunakan PP 78 dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2018.
 
Ketua Forum Investor Bekasi, Dedi Harsono mengatakan kenaikan upah buruh berdasarkan PP 78 diatur oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
Oleh karena itu, masing-masing unsur yang berada di dewan pengupahan harus bersama-sama mengacu pada PP 78 dalam penentuan UMK.
 
Diakuinya PP 78, merupakan aturan yang cukup adil, dimana hanya menaikan upah yang berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu kenaikan upah tidak boleh melebihi hal itu.
 
Dengan adanya peraturan tersebut, hal itu tentunya memberikan rasa nyaman bagi pengusaha karena kenaikan upah tidak sampai memberatkan yang hanya maksimal 10 persen.
 
Sementara itu penentuan upah minimum Kabupaten Bekasi tahun 2018, tengah dibahas oleh dewan pengupahan.
 
Buruh di Kabupaten Bekasi meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 12 persen dari tahun lalu atau sekitar Rp 4 juta lebih.
 
Vice President Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Obon Tabroni, menjelaskan, besaran UMK yang diinginkan pihak buruh berdasarkan sejumlah pertimbangan.
 
Inflasi dan kenaikan listrik hampir 100 persen turut memengaruhi besaran permintaan UMK 2018 itu. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1012 Kali
Berita Terkait

0 Comments