Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/11/2017 13:30 WIB

Inilah Besaran UMP Jabar 2018

Kadisnakertrans Provinsi Jabar Ferry Sofwan
Kadisnakertrans Provinsi Jabar Ferry Sofwan
BANDUNG_DAKTACOM: Pemprov Jabar dengan SK Gubernur No. 561/Kep.1020-Yanbangsos/2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2018. Dalam SK itu UMP Jabar 2018 ditetapkan  sebesar Rp 1.544.360,57. SK UMP Jabar 2018 itu ditandangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tanggal 30 Oktober 2017.
 
"UMP 2018 ini naik sekitar 8,71% dari UMP taun sebelumnya atau 2017" ujar Kadisnakertrans Provinsi Jabar Ferry Sofwan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Rabu siang (1/11).
 
Menurut Ferry, angka UMP 2018 itu setidaknya berdasar kepada dua hal utama yaitu inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
 
"Inflasi sebesar 3,7%, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Dan kenaikan UMP sebesar 8,71% itu juga sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja" katanya. 
 
Setelah ditetapkan UMP 2018 ini menurut Ferry, Kabupaten Kota diharapkan segera menentuka UMK masing-masing yang besaranya tidak boleh kurang dari UMP.
 
"Tanggal 21 November nanti diharapkan Pemprov Jabar sudah menentukan besaran UMK kabupaten kota setelah seblumnya kabupaten kota mengajukan UMK pada Provinsi untuk ditetapkan" pungkasnya.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1180 Kali
Berita Terkait

0 Comments