Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/11/2017 09:00 WIB

Tarif 16 Jalan Tol Segera Naik

Gerbang Tol Cikarang Utama
Gerbang Tol Cikarang Utama
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Pengatur Jalan Tol memperkirakan kenaikan tarif 16 jalan tol bakal berlaku pada bulan ini hingga Desember 2017.
 
Badan tersebut tengah melakukan evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) sejumlah ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tahun ini.
 
"Bagaimana memenuhi SPM setiap ruas tol. Kalau tidak memenuhi ya, ditunda penyesuaian tarif tol. Harus terukur. Bisa di November ini atau Desember disesuaikan tarifnya," ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, Rabu (1/11).
 
Dari 17 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif tol, baru 1 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif yakni ruas Cikopo—Palimanan (Cipali).
 
"Tol Cipali baru sekarang mengalami penyesuaian tarif, setelah memenuhi SPM," kata Herry.
 
Dia berharap supaya SPM tersebut betul-betul dipenuhi oleh operator jalan tol. Pelayanan kepada pengguna jalan tol ini sangat penting mulai dari kualitas jalan tol hingga pengendalian volume jalan tol.
 
Penyesuaian tarif sesuai dengan perjanjian konsesi yang telah disepakati oleh badan usaha dan BPJT, yang juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
 
Aturan itu menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.
 
"Kenaikan tarif tol sesuai dengan inflasi selama 2 tahun di wilayah ruas tol itu berada. Jadi, ya berbeda-beda tiap daerah," ujar Herry.
 
Berdasarkan data yang dilansir BPJT, pada tahun lalu, pada tahun ini sebanyak 18 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tariff. Kenaikan itu rencananya dimulai sejak Juni sampai dengan Desember. 
 
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Firdaus Azis mengatakan bahwa jalan tol Cipali mengalami penyesuaian tarif atau naik per 31 Oktober 2017 mulai pukul 00.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 821/KPTS/M/2017.
 
Kenaikan tersebut rata-rata 6,40% dari tarif sebelumnya dan berlaku di semua gerbang yang ada di jalan tol Cipali.
 
"Kenaikannya sekitar 6,4%. Dihitung dari formula yang sudah ditetapkan, berdasarkan angka inflasi di kota atau kabupaten yang dilewati oleh tol Cipali selama 2 tahun terakhir," tuturnya.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1693 Kali
Berita Terkait

0 Comments