Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/11/2017 07:30 WIB

Jokowi Tanam Bakau dan Serahkan SK Pemanfaatan Hutan Muaragembong

jokowi menanam pohon bakau
jokowi menanam pohon bakau
CIKARANG_DAKTACOM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk beberapa kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/11) siang.
 
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah agar terhindar dari sengketa tanah.
 
Ia meminta agar izin pemanfaatan hutan yang berlaku sampai 35 tahun itu dipegang betul. Nanti kalau betul betul dimanfaatkan produktif mensejahterakan, izin tersebut akan diperpanjang selama 35 tahun lagi.
 
“Artinya, sudah sebetulnya saudara-saudara memiliki hak untuk mengerjakan. Status hukumnya juga jelas. Jadi enggak usah demo lagi ke istana,” tutur Presiden.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku ingat saat bertemu petani dari Teluk Jambe di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada bulai Mei 2017 lalu. Para petani yang sudah berbulan-bulan demo itu, bahkan mau mengubur diri di depan istana.
 
“Masa mau menyakiti diri sendiri. Terus saya undang masuk ke Istana, betul?” ungkap Presiden Jokowi, seraya menambahkan, saat berdialog dengan dirinya para petani mengaku hanya memiliki SKD, Surat Keterangan Desa.
 
Karena bukan sertifikat, menurut Presiden, tentu saja bukti petani lemah secara hukum. Oleh sebab itu, saat itu juga Presiden menyampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar masalah ini diselesaikan secepatnya.
 
Namun karena bidang-bidang tanah yang dimiliki petani tersebut berada di kawasan Perhutani maka para petani tersebut diberikan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan dan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan.
Editor :
Sumber : setkab.go.id
- Dilihat 1338 Kali
Berita Terkait

0 Comments