Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/11/2017 06:30 WIB

Pekerja di Bekasi Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum
BEKASI_DAKTACOM: Meski terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, namun perwakilan buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi tetap meminta pemerintah menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) hingga 10 persen.
 
Padahal bila mengacu pada rumus pengupahan di PP tersebut, kenaikan UMK rata-rata tidak lebih dari 9 persen.
 
"Kita tetap upayakan kenaikan UMK bisa sampai 10 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi, Abdullah pada Rabu (1/11).
 
Abdullah menilai penghitungan angka inflasi nasional sebagai pertimbangan besaran UMK dianggap besaran politis. Dia juga tidak percaya, bahwa nilai inflasi nasional yang ril hanya tiga persen.
 
Karena itu, dia menyatakan bakal berusaha memperjuangkan kenaikan upah hingga taraf layak.
 
Menurut dia, pekerja merupakan kelompok masyarakat yang berlaku sebagai produsen dan konsumen, sehingga, ketika upah mereka diberikan rendah maka daya beli pun akan ikut rendah.
 
Dengan rendahnya daya beli secara nasional, maka produksi sektor industri apapun akan rendah.
 
Kecuali permintaan produksi sektor otomotif, seluruh sektor industri lainnya menurun.
 
"Kita akan berjuang sampai saat ini karena sesuai ketentuan, paling lambat besaran tersebut akan diputuskan 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2018," jelasnya.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo memprediksi, kenaikan UMK Kota Bekasi 2018 bisa mencapai 8,71 persen dari UMK Kota Bekasi 2017.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1137 Kali
Berita Terkait

0 Comments