Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/10/2017 20:00 WIB

Kanwil DJP Jabar III Sosialisasikan Perppu 36 Tahun 2017

Talkshow bersama Kanwil DJP III ttg Tindak Lanjut Amnesti Pajak dengan PP 33 tahun 2017
Talkshow bersama Kanwil DJP III ttg Tindak Lanjut Amnesti Pajak dengan PP 33 tahun 2017
BEKASI_DAKTACOM: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan.
 
Waluyo, selaku Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen dari Kanwil DJP JABAR III mengatakan penerbitan PP ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak dan konsekuensi lanjutan dari penerapan program amnesti pajak yang telah berakhir pada akhir Maret 2017.
 
"Yang pertama kita sampaikan ini adalah kelanjutan tax amnesty, selain memberikan rasa keadilan, juga memberikan kepastian hukum," katanya dalam talkshow di Radio Dakta, Jum'at (27/10).
 
Dirinya menambahkan Wajib Pajak yang masih belum melaporkan harta yang belum dilaporkan dalan SPT Tahunan dan tidak mengikuti program amnesti pajak, masih bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan dan melaporkan harta serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.
 
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir karena DJP akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi.
 
"Untuk mencegah penyimpangan, DJP menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan," tambah Waluyo.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 969 Kali
Berita Terkait

0 Comments