Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/10/2017 11:45 WIB

Sandi: UMP Jakarta Ditentukan Setelah Survei KHL

Wagub Jakarta Sandiaga Uno
Wagub Jakarta Sandiaga Uno

JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017

Surat Edaran tersebut menetapkan kenaikan UMP 2018 yang berasal dari hasil penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai formula yang ditetapkan dari PP 78/2015 tentang pengupahan.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, hasilnya tahun depan UMP akan meningkat 8,71% dari UMP 2017.

Meski telah ditetapkan kenaikannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut di UMP DKI Jakarta 2018 akan ditentukan setelah Pemprov melakukan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL).

"(Survei KHL) Dilaksanakan sesuai dengan undang undang no 13 dan kesepakatan di dewan pengupahan," balas pesan pendek Sandiaga pada Jum'at (27/10) pagi.

Kesepakatan untuk melaksanakan survei KHL sendiri muncul setelah kemarin, Kamis (26/10) Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Wagub Sandi. Dimana dalam audiensi buruh meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan survei KHL. Permintaan tersebut kemudian diafirmasi oleh Wagub.

Rencananya, survei akan dilaksanakan hari ini, Jum'at (27/10) dan dilaksanakan oleh seluruh unsur di Dewan Pengupahan yaitu pemerintah, buruh, dan pengusaha di lima pasar tradisional pada lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.

Sementara itu Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarya dari unsur pengusaha menyebut meski survei KHL dapat menggambarkan kebutuhan riil pekerja, namun dalam PP 78/2015 survei KHL sudah tak diwajibkan untuk dilaksanakan.

"Untuk dapat melihat KHL yang real tentu melalui survei, walaupun memang tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan UMP kalau kita mengacu pada PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata, Kamis (26/10).

Perwakilan pengusaha sendiri masih berpegangan kepada PP 78/2015 untuk mengusulkan penetapan UMP DKI Jakarta.

Jika sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker maka usulan pengusaha untuk UMP DKI Jakarta 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035. Yang berasal dari UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750 ditambah perkalian UMP 2017 dengan 8,71% sebesar Rp 292.285.

Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1384 Kali
Berita Terkait

0 Comments