Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/10/2017 09:45 WIB

Pakar Hukum: Sebutan ‘Anti Pancasila’ Argumen Tidak Ilmiah

Atip Latipulhayat
Atip Latipulhayat
JAKARTA_DAKTACOM: Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dinilai rentan melanggar hak kebebasan berserikat. Argumen anti Pancasila yang mengiringi kemunculannya pun dinilai tidak ilmiah.
 
Pakar hukum Universitas Padjadjaran, Atip Latipulhayat menyoroti Perppu Ormas yang telah diputuskan menjadi undang-undang dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). “Perppu ini rentan pelanggaran HAM, melanggar kebebasan berserikat,” ujarnya saat menjadi saksi ahli uji materil Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10).
 
Atip menegaskan pembatasan hak berserikat tidak diperbolehkan. Menurutnya hak berserikat yang dimiliki masyarakat dibatasi dengan adanya Perppu tersebut.
 
“Pembatasan hak berserikat tidak boleh dengan alasan tidak punya pandangan yang sama dengan pemerintah,” ujarnya.
 
Dia menambahkan dalam pembubaran sebuah ormas haruslah berdasarkan proses hukum. Tidak dibenarkan jika pemerintah yang membuat peraturan, kemudian mereka sendiri yang memvonis seseorang bersalah. Sikap pemerintah seperti itu adalah bentuk pelanggaran hukum.
 
“Pemerintah, dia yang membuat UU kemudian yang meng-acc siapa saja yang melanggar HAM, melanggar Pancasila, jelas itu pelanggaran hukum. Kalau HTI melanggar Pancasila, buktikan,” terang Atip.
 
Doktor lulusan Monash University, Australia itu juga menyoroti maraknya jargon ‘anti Pancasila’ di tengah masyarakat menyusul lahirnya Perppu Ormas. Dia menegaskan vonis ‘anti pancasila’ merupakan argumen yang tidak ilmiah.
 
“Kalau setiap orang mengatakan ‘anda anti pancasila’, mau ke mana negara ini? Mari kita sudahi argumen yang tidak ilmiah ini,” terangnya.
Editor :
Sumber : kiblat.net
- Dilihat 1601 Kali
Berita Terkait

0 Comments