Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/10/2017 08:45 WIB

Sandiaga Targetkan UMP DKI 2018 Diputuskan 31 Oktober 2017

Wagub Jakarta Sandiaga Uno
Wagub Jakarta Sandiaga Uno
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menargetkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sudah diumumkan pada 31 Oktober 2017.
 
Sandi menginstruksikan Dewan Pengupahan agar mempercepat proses penyusunan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar untuk penetapan UMP.
 
"Saya sampaikan ini proses akan terus diberikan update tiap hari karena rencana 31 Oktober akan berikan nota ke Pak Gubernur untuk memutuskan," kata Sandi di Balai Kota, Kamis (26/10).
 
Ia menyampaikannya usai mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan di ruang kerjanya. Dalam rapat tersebut, Sandi meminta agar survei KHL mengacu pada harga kebutuhan dari bulan Januari hingga Oktober. Tujuannya agar diketahui pergerakan harga kebutuhan pokok sepanjang tahun.
 
"Kemarin selama proses keliling Jakarta (kampanye Pilkada), saya dapatkan biaya hidup semakin meningkat. Nah kita ingin tahu potretnya seperti apa," ujar Sandi.
 
Perwakilan buruh DKI Jakarta berharap UMP DKI 2018 bisa lebih tinggi dibanding UMP Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang. Harapan itu disampaikan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya UMP DKI lebih rendah dari tiga daerah tersebut.
 
Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Muhammad Toha menilai, sudah seharusnya UMP DKI lebih tinggi dari daerah-daerah penyangganya. Namun hal itu disebutnya tidak terjadi dalam tiga tahun terakhir.
 
"Sebenarnya kita kemarin sudah ketinggalan tiga tahunan, UMP DKI itu agak lebih rendah dibanding Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Karawang," kata Toha usai rapat dengan Sandiaga.
 
Sebagai informasi, UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Pada saat yang sama, UMP Kota Bekasi mencapai Rp 3,6 juta; Kabupaten Bekasi Rp 3,5; dan Kabupaten Karawang Rp 3,6 juta.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1306 Kali
Berita Terkait

0 Comments