Jum'at, 27/10/2017 06:30 WIB
Ini Target Dana Pensiun Muhamadiyah
JAKARTA_DAKTACOM: Dana Pensiun Muhammadiyah menargetkan pengajuan izin konversi pengelolaan program menjadi dana pensiun syariah dapat direalisasikan pada Desember 2017.
Direktur Dana Pensiun Muhammadiyah Jamaludin Joyoadikusumo mengakui hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan diri untuk melakukan konversi ke dapen syariah. Pihaknya tengah menggelar roadshow untuk mensosialisasikan rencana tersebut kepada 22 mitra pendiri yang tergabung dalam Dapen Muhammadiyah.
Sosialisasi tersebut, jelasnya, menjadi syarat mutlak yang ditegaskan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
“Mitra pendiri ini antara lain rumah sakit atau perguruan tinggi yang pengelolaan dana pensiunnya disertakan dalam Dapen Muhammadiyah,” ujarnya pada Rabu (25/10).
Di samping itu, Jamaludin menjelaskan pihaknya juga masih melakukan pengalihan portofolio investasi ke instrumen berbasis syariah. Deposito, yang merupakan instrumen paling dominan dalam portofolio Dapen Muhammadiyah, pun telah dikonversi menjadi deposito syariah.
Dia mengatakan Dapen Muhammadiyah juga telah mengalihkan seluruh alokasi investasi pada surat berharga negara (SBN), yang mencapai 30% dari total dana kelolaan, menjadi surat berharga negara syariah (SBSN).
“Jadi, pemebentukan dapen syariah ini tantangannya itu, harus sosialisasi dahulu. Kedua, konversi portofolio investasi dan masalahnya muncul kalau NAB [nilai aktiva bersih] reksa dana, obligasi dan saham masih lebih rendah ketimbang saat dibeli,” ungkapnya.
Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, selaku pendiri, untuk menunjuk dewan pengawas syariah yang berkompeten untuk bagi penyelenggaraan dapen syariah. Oleh karena itu, Jamaludin mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan izin konversi ke OJK pada Desember 2017.
“Mudah-mudaha sudah bisa beroperasi sebagai dapen syariah pada tahun depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, POJK No. 33/POJK.05/2016 yang diterbitkan Oktober 2016 secara umum menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara. Pertama, melalui pendirian dapen syariah oleh pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan kepada OJK. Kedua, konversi dapen (konvensional) menjadi dapen syariah.
Cara pembentukan dapen syariah ketiga adalah pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan yang keempat melalui penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaha keuangan (DPLK).
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments