Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/10/2017 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Musnahkan 7.500 Botol Miras

Pemkot Bekasi musnahkan ribuan botol miras
Pemkot Bekasi musnahkan ribuan botol miras
BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak 7.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan petugas di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (26/10) pagi.
 
Botol miras yang dimusnahkan ini hasil operasi petugas sejak Mei sampai September 2017.
 
“Kami sita dari warung jamu atau kios di 12 kecamatan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Makbullah, di sela acara pemusnahan itu.
 
Makbullah mengatakan, operasi ini digelar bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI. Pihaknya sengaja menggandeng instansi tersebut, untuk memudahkan penyisiran dan meminimalisir adanya perlawanan dari pihak yang disasar.
 
“Biar lebih kondusif kita melakukan operasi, makanya koordinasi dengan polisi dan TNI,” ujarnya.
 
Menurut dia, ribuan botol itu dimusnahkan karena penjual tidak mampu menunjukkan surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB). Berbeda bila di tempat hiburan malam, kafe dan hotel, mereka sudah mengantongi izin.
 
“Atas dasar itulah, para pemilik kios dan warung jamu mendapat pembinaan dari petugas dan mirasnya disita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
 
Dia menambahkan, razia miras ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi. Meski begitu, dia menampik pemerintah daerah melarang warganya menjual miras.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1110 Kali
Berita Terkait

0 Comments