Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/10/2017 10:30 WIB

Kemenag Tunggu Info Resmi KBRI Saudi Soal Santunan Korban Crane

kecelakaan crane di masjidil haraam
kecelakaan crane di masjidil haraam
JAKARTA_DAKTACOM: Sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban.
 
Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk korban jemaah crane, termasuk jemaah asal Indonesia? Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.
 
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” terang Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10).
 
“Kami menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi,” lanjutnya.
 
Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.
 
Mastuki berharap janji pemberian santunan itu adakah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terrealisasikan. Apalagi, pada Agustus lalu diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
 
“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.
 
Penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia  menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
 
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500ribu atau Rp1,75 miliar.
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1107 Kali
Berita Terkait

0 Comments