Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/10/2017 10:00 WIB

PBB Tak Bisa Ikut Pemilu di Kota Bekasi

logo partai bulan bintang
logo partai bulan bintang
BEKASI_DAKTACOM: Parta Bulan Bintang (PBB) tidak diterima sebagai partai peserta Pemilu 2019 mendatang di Kota Bekasi, karena tidak memenuhi persyaratan, meski sudah diberi kesempatan perpanjangan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
 
“Hingga batas akhir pada 17 Oktober 2017 pukul 24:00, PBB tidak juga mengembalikan persyaratan yang kurang,” ujar Yayah Nadiyah, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Rabu (25/10).
 
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/10) menjelaskan penyebab tidak diterimanya nama Partai Bulan Bintang karena data di sipol 704 tidak mencapai batas minimal. Kemudian tidak membawa form f2 dan salinan KTA dan KTP El/ suket sejumlah syarat minimum 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
 
“Berkas yang diserahkan hanya ada sebanyak 150 kartu anggota. Jumlah tersebut juga berbeda dengan KTP yang dilampirkan,” ucapnya.
 
Menurutnya, ada beberapa berkas pendaftaran yang tidak sinkron. Karenanya, berkas dikembalikan agar dapat dilengkapi.
 
“Sampai waktu perpanjangan yang kami berikan, Partai Bulan Bintang masih belum bisa melengkapinya,” jelasnya.
 
Menurut Yayah, hingga batas akhir pendaftaran , sebanyak 14 partai politik yang sudah diterima berkasnya oleh KPU Kota Bekasi. Ke-14 Partai itu adalah Perindo, Garuda, PKS, PSI, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Berkarya, PPP, PKB, PAN, Hanura, Demokrat. 
Editor :
Sumber : poskotanews.com
- Dilihat 1413 Kali
Berita Terkait

0 Comments