Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/10/2017 09:00 WIB

Perppu Ormas Disahkan, Berikut Tanggapan Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
 
Menanggapi pengesahan tersebut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menilai dari segi prosedur tata cara membuat Perppu tersebut, pemerintah tidak memberikan penghormatan kepada wakil-wakil ormas, baik ormas Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan lain-lain yang tidak disertakan.
 
“Padahal ini kan mengatur tentang ormas. Maka ini mengindikasikan tidak ada penghargaan terhadap ormas-ormas, padahal ormas-ormas inilah yang sejak negara ini belum didirikan berjasa besar,” ucap Busyro ketika ditemui redaksi pada Rabu (25/10) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.
 
Seharusnya dalam membuat Perppu ini pemerintah secara metodelogis membuat draft akademik yang kemudian dikirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perguruan tinggi, ormas-ormas, dan NGO.
 
“Saya ragu, apakah pemerintah dalam merancang Perppu ini sudah membuat naskah akademiknya atau tidak, kalau ada seperti apa?,” ucap Busyro.
 
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini melanjutkan, nalar hukum dari Perppu ormas ini seharusnya menggambarkan nalar hukum yang konsisten dengan nilai-nilai kebangsaan yang dokumen resminya bisa dibaca di dalam mukadimah UUD 1945.
 
“Poin-poin penting di dalam mukadimah UUD 1945 dan pancasila yang ada di dalamnya menunjukan bahwa setiap kebijakan negara harus mencerminkan semangat kemerdekaan, dan dalam UUD juga terdapat prinsip musyawarah mufakat atau prinsip keadilan sosial, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD A-C tentang HAM,” papar Busyro.
 
Bahkan di dalam Perppu Ormas pasal 59, ayat 3 A-B dan ayat 4 terdapat ancaman hukuman mati apabilaada anggota ormas yang memiliki dan menyampaikan gerakan yang isinya bertentangan dengan pancasila.
 
“Lalu yang menentukan bertentangan dengan pancasila itu siapa? Kalau mau jujur, pemerintah harusnya memberi contoh yang menghargai tentang pernyataan negara hokumyangada di dalam bab 1 UUD Pasal 1 ayat 3, isi ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat. Nah pasal 1sampai 3tersebut  tidak tercermin di dalam Perppu yang disahkan oleh DPR,” tegas Busyro.
 
Melihat persolaan ini Muhammadiyah di dalam anggaran dasarnya menegaskan mematuhi peraturan UUD, dan puncak perundang-undangan itu adalah UUD 1945. 
 
“Prinsip negara hukum adalah kehakiman, makakedepanapabila Muhammadiyah dalam sidang plenonya memutuskan untuk mengajukan judicial review pengesan Perppu ormas, maka hal itu merupakan langkah yang menunjukkan komitmen kebangsaan yang luhur dan elegan,” pungkas Busyro.
Editor :
Sumber : muhammadiyah.or.id
- Dilihat 1304 Kali
Berita Terkait

0 Comments