Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/10/2017 06:00 WIB

Anggota DPRD Diminta Kembalikan Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil Dinas
CIKARANG_DAKTACOM: Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi baru menerima sebanyak 3 unit dari 46 mobil dinas yang dipergunakan anggota DPRD.
 
Kabag Umum Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Utama mengatakan Pengembalian mobil dinas (Mobdin) itu dilakukan karena diganti dengan uang transportasi.
 
Menurutnya, mobil dinas dikembalikan pada bagian aset Pemkab Bekasi melalui Seketariat DPRD. Namun belum semua mobil dinas dikembalikan karena akan dilakukan secara bertahap.
 
"Baru 3 anggota DPRD yang sudah menyerahkan mobil dinasnya, diantaranya Suganda Fraksi PAN, Syamsul Fallah dan Ayub Rohadi dari Fraksi PKS," ujarnya pada Rabu (26/10).
 
Pengembalian mobil dinas anggota DPRD ke Pemkab Bekasi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
 
Dengan diserahkannya mobil dinas tersebut, sebagai gantinya anggota legislatif tersebut akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp. 13,5 juta perbulan.
 
Pria yang akrab disapa Uno ini menambahkan, pengembalian mobil dinas ini hanya untuk anggota dewan saja dan tidak berlaku bagi empat orang pimpinan dewan.
 
Fisik mobil dinas dengan merk Toyota Inova dan Honda CRV yang dikembalikan itu harus seperti awal semula seperti kunci, STNK, dan administrasi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1067 Kali
Berita Terkait

0 Comments