Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/10/2017 09:15 WIB

Pemprov Jabar Restui Dana Bantuan untuk SMA/SMK dari Pemkot Bekasi

SMAN 8 Kota Bekasi
SMAN 8 Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Alasan belum ditanggapinya bantuan pendidikan untuk SMAN/SMKN senilai Rp 40 miliar dari Kota Bekasi ke Pemprov Jawa Barat pada 2017 akhirnya terjawab.
 
Pemprov Jawa Barat menyatakan, pengalihan kewenangan dari tingkat kota/kabupaten ke provinsi sejak awal 2017, membuat petugas harus membenah diri.
 
“Ini kan masa transisi, perpindahan tanggung jawab (SMAN/SMKN) kota/kabupaten se-Jawa Barat ke provinsi. Apalagi yang diurus juga tidak sedikit, tapi banyak,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat berkunjung ke SMAN 2 Kota Bekasi pada Selasa (24/10).
 
Pada Agustus lalu, Kota Bekasi berencana memberi bantuan pendidikan sebesar Rp 40 miliar. Namun upaya itu urung dilakukan karena tidak mendapat respon dari Pemprov Jawa Barat.
 
Pemberian dana hibah ini di latarbelakangi oleh rasa khawatir Pemerintah Kota Bekasi adanya kendala biaya operasional SMAN/SMKN di wilayah setempat. Soalnya, setiap tahun Kota Bekasi mengucurkan anggaran hingga Rp 90 miliar.
 
Belum lama ini, Wali Kota Bekasi mendapatkan laporan bahwa biaya sekolah di SMA/SMK Negeri cukup mahal dibanding sekolah swasta.
 
Dalam laporan yang diterima, sekolah memungut uang SPP hingga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per bulan.
 
“Saya sudah komunikasikan dengan pak Wali Kota Bekasi. Kalau mau memberikan dana bantuan ya dipersilahkan, tidak dilarang," kata Aher.
 
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, Ahmad Hadadi menambahkan, kemungkinan dana bantuan pendidikan baru bisa terlaksana pada 2018 mendatang. Menurut dia, sebetulnya tidak ada persoalan bila Pemkot Bekasi ingin membantu pembiayaan operasional SMAN/SMKN. Apalagi dana dari beberapa kota/kabupaten lainnya sudah masuk ke kas daerah Pemprov Jabar untuk membantu pendidikan SMAN/SMKN.
 
“Ada tiga daerah yang sudah masuk dana bantuannya, yaitu Kabupaten Bekasi sebesar Rp 99,3 miliar, Kota Banjar Rp 2,5 miliar dan Kabupaten Pangandaran Rp 3,9 miliar. Kelihatannya proses sangat sederhana, tapi tidak demikia,” kata Ahmad.
 
Dia menambahkan, dana bantuan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten bentuknya adalah Dana Bantuan Khusus (DBK). Bentuk pengembaliannya akan disesuaikan dengan peraturan wali kota dan bupati masing-masing daerah. 
 
"Fungsi kami adalah operator pengguna anggaran, pengembalian dana ke daerah masing-masih akan diatur dalam payung hukum dari masing-masing daerah," ujarnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1985 Kali
Berita Terkait

0 Comments