Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 25/10/2017 09:00 WIB

Pemprov Jabar dan Lembaga Sandi Negara Kerjasama E-Goverment

Pemprov Jabar dan Lembaga Sandi Negara Kerjasama E Goverment
Pemprov Jabar dan Lembaga Sandi Negara Kerjasama E Goverment
BANDUNG_DAKTACOM: Pengembangan penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik (e-goverment) merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.
 
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Hening Widiatmoko melakukakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lembaga Sandi Negara yang diwakili Sekertaris Utama Lembaga Sandi Negara, Syahrul Mubarak tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
 
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam sambutannya yang dibacakan langsung oleh Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Muhamad Solihin menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-goverment melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003 yang merupakan payung hukum bagi seluruh kebijakan teknik operasional di bidang e-goverment. 
 
Sedangkan Pemprov Jabar, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan komunikasi dan Informatika sebagai realisasi program strategis dari peraturan daerah tersebut. 
 
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang mewujudkan pengembangan Jabar Smart Province yang telah dicanangkan pada Desember 2016," katanya di kantor Diskominfo Jabar, Selasa (24/10)
 
Menurut Solihin, pengembangan smart province berbasis sistem elektronik dikelola oleh berbagai perangkat daerah sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing di bawah koordinasi dan pembinaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat.
 
"Kesadaran akan pentingnya semangat pengamanan sistem elekronik sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2012 di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat dimulai dari atau diinisiasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas ESDM sejak bulan Juli 2017," ungkap Solihin
 
Kebutuhan awalnya adalah penerapan tanda tangan elektronik pada aplikasi registrasi dan sertifikasi laik operasi bagi pemohon yang dikelola oleh Dinas ESDM.
 
"Berawal dari kebutuhan tersebut kemudian dilakukan beberapa tindak lanjut diantaranya konsultasi dan koordinasi antara dinas ESDM dan Dinas Kominfo dengan Kementerian Komunikasi Informatika serta Lembaga Sandi Negara," pungkasnya.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1134 Kali
Berita Terkait

0 Comments